oleh

Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda Pilkades dan Pemberdayaan Nelayan Halbar

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Halmahera Barat, yakni Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil serta Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pala Ternate, Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (22/05/2026).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) dalam keterangannya menyampaikan dukungannya atas harmonisasi Ranperda Pilkades dan Pemberdayaan Nelayan di Halbar.

“Harmonisasi Ranperda ini menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan termasuk di level desa. Selain itu, ranperda ini juga mendorong pemberdayaan nelayan di Halbar. Harmonisasi dimaksudkan agar regulasi sesuai ketentuan, dan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Argap.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Sosialisasikan Bakti Sosial dan Layanan Kunjungan Khusus Hari Pahlawan

Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana yang turut hadir secara virtual menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah telah melalui proses analisis, pemantapan, dan pembulatan konsepsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harmonisasi menjadi langkah penting agar produk hukum daerah tidak mengalami cacat formil maupun substansi. Selain itu, melalui forum ini setiap masukan dan perbaikan dapat didiskusikan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Mia.

Mia juga menekankan pentingnya kepatuhan administratif dalam pengajuan harmonisasi melalui aplikasi e-harmonisasi agar proses pembahasan dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan tepat waktu.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkum Malut Ikuti Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim menyampaikan pentingnya harmonisasi sebagai ruang diskusi dan pendampingan dapat memperkuat hadirnya Ranperda yang diusulkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Halbar.

“Dua Ranperda ini memiliki kedudukan strategis, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat nelayan,” ungkap Ibnu.

Dalam proses harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan sejumlah catatan perbaikan terhadap Ranperda Pemilihan Kepala Desa, baik dari aspek substansi maupun teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ranperda tersebut dinyatakan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, namun masih memerlukan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru, termasuk terkait mekanisme pemilihan bergelombang sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Juga  Kakanwil dan Pimti Sambangi Kejati, Bahas Sinergi Penegakan dan Pelayanan Hukum di Maluku Utara

Selain itu, TKH juga menemukan sejumlah ketentuan yang masih berupa penyaduran dari regulasi yang lebih tinggi dan perlu disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam diskusi antara lain terkait dana kampanye, panitia pemilihan tingkat kabupaten, mekanisme musyawarah desa, hingga teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa secara manual.

Sementara pada Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil serta Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan, TKH menyatakan secara umum tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih diperlukan penyempurnaan substansi dan perubahan beberapa norma agar tidak menimbulkan ambiguitas serta tumpang tindih pengaturan dengan regulasi sektoral lainnya.

News Feed