Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pulau Morotai tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi sinergi Pemkab Morotai dalam harmonisasi Ranperbup KDMP.
Argap Situngkir menilai Ranperbup KDMP bersifat strategis dalam mendukung ekonomi masyarakat di wilayah Pulau Morotai.
“Ini bentuk komitmen Bupati dan jajaran Pemkab Pulau Morotai dalam mendukung peran sentral Koperasi Desa Merah Putih dalam meningkatkan nilai ekonomi masyarakat Morotai,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya, Selasa (24/6).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Zulfahmi saat membuka rapat harmonisasi secara hybrid menyampaikan, proses harmonisasi ini penting dilakukan agar kebijakan terkait KDMP ini dapat diimpelmentasikan dengan baik, serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Berdasarkan hasil analisis Tim Kerja Harmonisasi terkait dengan Ranperkada tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih ditemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas regulasi tersebut di antaranya penggunaan frase yang belum sesuai, adanya tumpang tindih antar pasal, beberapa pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, estetika dan sistematika penulisan, serta beberapa catatan lainnya.
“Rekomendasi dari tim bahwa rancangan peraturan ini dapat dilanjutkan dengan catatan memperbaiki perumusan norma dari aspek substansi maupun teknik penyusunan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” tambah Zulfahmi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Pulau Morotai, Sulaiman Basri hadir secara langsung, bersama perwakilan SKPD Pemkab Morotai yang hadir secara virtual. Sulaiman dalam kesempatan tersebut mengatakan masukan dari Kemenkum Malut sangat penting dalam meningkatkan kualitas substansi dan teknis ranperbup tersebut.
“Masukan ini sangat penting sehingga Ranperbup Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkum Malut,” pungkasnya.
Adapun Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan akan segera menyempurnakan kembali masukan tersebut untuk memastikan Ranperbup tersebut sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.