oleh

Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperbup Pemilihan Kepala Desa Pulau Taliabu

Ternate– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pulau Taliabu tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, secara hybrid, Senin (26/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan menyampaikan urgensi harmonisasi sebagai dukungan terhadap pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topan menilai bahwa sinergi Kemenkum Malut dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang harmonis dan berkepastian sangat penting untuk memberikan kepastian hukum.

“Harmonisasi Ranperbup ini dilakukan untuk memastikan produk hukum daerah sesuai peraturan yang lebih tinggi. Terlebih kita bersama-sama berupaya untuk memastikan lahirnya Ranperbup yang mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Pulau Taliabu,” ungkap Topan.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Dan Tingkatkan Kinerja, LPP Tangerang Ikuti Rapat Analisa Dan Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum selaku Plh. Kakanwil, Mia Kusuma Fitriana dalam sambutannya mengatakan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian substansi dan sistematika rancangan peraturan sebelum ditetapkan.

“Harmonisasi ini penting untuk memastikan rancangan peraturan tidak tumpang tindih maupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, sistematika dan teknik penyusunannya harus sesuai agar peraturan yang dihasilkan berkualitas dan memberikan kepastian hukum,” ujar Mia.

Ia juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut berupaya memberikan pelayanan harmonisasi secara efektif dan efisien. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses harmonisasi dapat dijadwalkan dalam waktu lima hari kerja.

Baca Juga  Pemutakhiran Data Perancang Peraturan Perundang-undangan

Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Sukrin, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Malut. Ia berharap Ranperbup tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, mencegah potensi konflik di masyarakat, serta mendukung proses pemilihan yang demokratis.

Dalam pemaparan hasil harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan sejumlah catatan perbaikan, di antaranya penyesuaian judul Ranperbup agar sesuai dengan kedudukannya sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.

Menanggapi masukan tersebut, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pulau Taliabu, Alifudin, menyatakan sepakat dengan sejumlah koreksi yang diberikan, khususnya terkait perubahan judul yang berpengaruh terhadap kesesuaian substansi rancangan secara keseluruhan.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke-81, Bapas Magelang Mulai Semarakkan Kantor dengan Umbul-Umbul

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pulau Taliabu, Ruslan Lahabibu, menambahkan bahwa harmonisasi ini penting untuk mendukung persiapan pemilihan kepala desa yang direncanakan berlangsung pada Desember mendatang. Ia berharap seluruh rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Rapat ditutup oleh moderator, Ermin Rasyim, yang meminta pemrakarsa segera menyampaikan draf bersih setelah menindaklanjuti seluruh rekomendasi TKH. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu juga diharapkan terus berkoordinasi secara aktif dengan Kanwil Kemenkum Malut dalam penyempurnaan produk hukum daerah.

News Feed