Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bertempat di aula Gamalama, Kanwil, Kamis (22/01).
Adapun lima Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Pelestarian Warisan Budaya, Ranperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, serta Ranperda tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS, menyampaikan kegiatan harmonisasi ini untuk memastikan setiap Ranperda yang disusun memiliki kualitas regulasi yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Haltim secara terpadu dan berkelanjutan.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami mendorong agar Ranperda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memiliki substansi yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah,” ujar Argap.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma didampingi Tim Kerja Harmonisasi (TKH), menjelaskan bahwa seluruh Ranperda telah melalui tahap analisis awal oleh TKH guna memastikan hasil harmonisasi yang maksimal dan memadai.
“Proses ini bertujuan untuk menghasilkan harmonisasi Ranperda yang maksimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” jelas Mia.
Sementara itu, Kepala Dinas Parawisata dan Budaya Pemkab Haltim, Mohtar Hi Muhammad, menyampaikan harapannya kepada jajaran Tim TKH Kanwil Kemenkum Malut yang telah melakukan harmonisasi lima Ranperda tersebut.
“Besar harapan kami hal ini sangat penting dalam memastikan Ranperda yang diajukan sejalan dengan amanat pembentukan peraturan perundangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” harapannya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Ermin Rasyim selaku moderator dalam rapat harmonisasi ini menyampaikan bahwa terkait dengan proses finalisasi harmonisasi ini yaitu dengan menyerahkan draft bersih sesuai dengan hasil analisis TKH.











