Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Halmahera Tengah, yaitu Ranperbup tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Ranperbup tentang Pemanfaatan Material Sisa Industri Melalui Kerja Sama dengan Perusahaan Daerah sebagai Usaha dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Kegiatan yang berlangsung secara virtual pada Jumat, 10 Juli 2026, tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran strategis dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Menurutnya, setiap rancangan peraturan harus disusun secara cermat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui proses ini, kita memastikan setiap regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, substansi yang tepat, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Saya mendorong seluruh jajaran untuk terus mengedepankan kualitas dalam setiap proses harmonisasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir.
Rapat harmonisasi dilaksanakan secara daring dari Ruang Legal Drafting Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengikuti kegiatan secara virtual melalui Bagian Hukum, perangkat daerah terkait, serta pemrakarsa kedua rancangan peraturan.
Dalam sambutannya, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa kedua rancangan peraturan tersebut telah melalui tahapan praharmonisasi sehingga pembahasan difokuskan pada verifikasi substansi dan teknik penyusunan. Ia berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan dan klarifikasi terhadap materi muatan yang masih memerlukan penyempurnaan sehingga menghasilkan rancangan peraturan yang sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Alan, menyampaikan bahwa permohonan harmonisasi diajukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghasilkan peraturan bupati yang berkualitas serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal.
Dalam pembahasan substansi, Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap kedua rancangan peraturan. Untuk Ranperbup tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tim menyatakan rancangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi sebagai pelaksanaan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun demikian, masih diperlukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan mengenai ruang lingkup pergeseran anggaran agar selaras dengan norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Pemanfaatan Material Sisa Industri Melalui Kerja Sama dengan Perusahaan Daerah sebagai Usaha dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Tim Kerja Harmonisasi menilai rancangan tersebut telah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Meski demikian, terdapat sejumlah catatan perbaikan, di antaranya penyesuaian nomenklatur rancangan peraturan, penyempurnaan materi muatan terkait pengelolaan limbah, serta penghapusan beberapa ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah agar tidak terjadi duplikasi pengaturan.
Dalam sesi diskusi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Rivani Abdurajak, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara. Menurutnya, penyempurnaan terhadap mekanisme kerja sama dalam pengelolaan material sisa industri menjadi aspek penting untuk mendukung pengelolaan limbah yang lebih efektif sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
Melalui pelaksanaan rapat harmonisasi ini, diharapkan kedua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah dapat segera disempurnakan sesuai rekomendasi hasil harmonisasi dan difinalisasi menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.







