oleh

Kemenkum Malut Harmonisasi 5 Ranperda Strategis Halmahera Timur

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (8/8).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi, dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Timur Abdul Latif Mole, Ketua dan Anggota Bapemperda, perwakilan Pemerintah Daerah, OPD teknis, serta pihak terkait lainnya.

Harmonisasi kali ini membahas lima Ranperda strategis yang menyentuh aspek penting pembangunan daerah, yakni Ranperda Desa Wisata, Ranperda Minuman Beralkohol, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah, dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Hari Pertama Orientasi CPNS 2024, Peserta Antusias Ikuti Pembekalan di Lapas Cilegon

Kadiv P3H, Zulfahmi menegaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, serta mampu diterapkan secara efektif di masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan asas pembentukan peraturan yang baik seperti keterbukaan, keadilan, kebermanfaatan, dan penghormatan terhadap nilai lokal.

Baca Juga  Lapas Purwokerto Kirim Ribuan Sapu Hasil Karya Warga Binaan ke CV Hamaki Group

“Untuk Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah dan Desa Wisata, penting mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal. Sedangkan Ranperda Minuman Beralkohol dan Lingkungan Hidup harus mampu menyeimbangkan aspek pengaturan, pengawasan, serta perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk generasi muda,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir memberikan dukungan penuh terhadap harmonisasi ranperda strategis Kabupaten Haltim. Argap Situngkir menyebut harmonisasi ranperda merupakan langkah krusial untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Baca Juga  Jaring Potensi Lokal Desa, 249 Koperasi Merah Putih Halsel Didorong Miliki Merek Kolektif

“Setiap proses pembentukan peraturan daerah dilakukan dengan cermat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, peraturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Argap Situngkir.

Pimpinan DPRD Kabupaten Haltim Abdul Latif Mole, menyampaikan kegiatan harmonisasi ini sangat penting bagi Haltim, khususnya dalam mendukung pembangunan masyarakat.

“Diharapkan kelima ranperda strategis ini dapat segera disempurnakan dan disahkan, sehingga menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Timur,” pungkas Abdul.

News Feed