Site icon www.polten.co.id

Kemenkum Malut Harmonisasi 5 Ranperda Halmahera Timur, Dorong Produk Hukum Berkualitas dan Responsif

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Pala Ternate, Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Selasa (5/3). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Rapat harmonisasi yang dilaksanakan oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, serta diikuti secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana. Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Sodiq Efendi, bersama Wakil Ketua DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang terdiri dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, perwakilan Bappeda, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta jajaran lainnya sebagai pemrakarsa.

Dalam sambutannya, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia juga menyoroti bahwa kelima Ranperda yang dibahas memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari pengaturan pemilihan kepala desa, ketertiban umum, inovasi daerah, penurunan stunting, hingga pelestarian dan pengembangan olahraga daerah.

“Ranperda ini memiliki peran penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, proses harmonisasi harus dilakukan secara cermat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Argap.

Selanjutnya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Sodiq Efendi, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan harmonisasi ini sebagai ruang evaluasi untuk memperbaiki substansi maupun teknis penyusunan Ranperda. Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa Tim Kerja Harmonisasi (TKH) telah melakukan analisis konsepsi, pemantapan, dan pembulatan terhadap seluruh rancangan sebelum dibahas lebih lanjut dalam forum.

Dalam proses harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eki Indra Wijaya, menyampaikan sejumlah catatan perbaikan terhadap kelima Ranperda. Pada Ranperda Pemilihan Kepala Desa, ditemukan beberapa ketidaksesuaian teknis penulisan serta perlunya penyesuaian norma agar tidak hanya mengadopsi ketentuan dari regulasi lain. Untuk Ranperda Ketertiban Umum, secara kewenangan dinilai dapat dibentuk, namun tetap memerlukan penyesuaian substansi dan teknik penyusunan.

Sementara itu, Ranperda Inovasi Daerah dinilai perlu difokuskan pada legitimasi dan penguatan inovasi yang telah ada, bukan sekadar mengadopsi ketentuan dari peraturan pemerintah. Adapun Ranperda Penurunan Stunting serta Pelestarian dan Pengembangan Olahraga Daerah dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, namun tetap memerlukan penyempurnaan, khususnya terkait pengaturan teknis, definisi, serta ruang lingkup pengaturan.

Diskusi berlangsung interaktif antara Tim Kerja Harmonisasi dengan DPRD dan pemrakarsa, di mana perwakilan Bappeda menyampaikan bahwa seluruh masukan yang diberikan akan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan. Kegiatan kemudian ditutup oleh Eki Indra Wijaya yang mengarahkan agar DPRD Kabupaten Halmahera Timur segera melakukan penyempurnaan draft sesuai hasil harmonisasi melalui aplikasi e-harmonisasi dalam waktu lima hari kerja.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya harmonisasi ini sebagai bagian dari pembinaan hukum di daerah. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

“Kami mendorong seluruh pemerintah daerah untuk terus berkoordinasi dalam setiap proses pembentukan regulasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tegas Argap.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kelima Ranperda Kabupaten Halmahera Timur dapat segera disempurnakan dan dilanjutkan ke tahap berikutnya, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik.

Exit mobile version