Tobelo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) mendorong Koperasi Merah Putih di Kabupaten Halmahera Utara untuk memanfaatkan perlindungan merek kolektif sebagai upaya memperkuat identitas dan daya saing produk unggulan daerah.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) yang menghadirkan pengurus Koperasi Merah Putih serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, Kamis (18/6).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kakanwil Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkir (BAS) menegaskan bahwa merek kolektif dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal.
“Merek kolektif memberikan identitas bersama yang memperkuat kepercayaan pasar dan meningkatkan nilai ekonomi produk anggota koperasi,” ujar Argap.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Rian Arvin menambahkan bahwa perlindungan merek kolektif juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelaku usaha terhadap sistem kekayaan intelektual.
“Kami mendorong koperasi dan pelaku UMKM untuk tidak hanya memproduksi, tetapi juga memastikan produknya memiliki perlindungan hukum agar tidak mudah ditiru,” ungkap Arvin.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Utara, Atbernimus Pasimanjeku, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset ekonomi yang memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan usaha masyarakat.
Menurutnya, banyak produk lokal, kerajinan, dan inovasi masyarakat yang memiliki nilai ekonomi, namun masih rentan ditiru karena belum memperoleh perlindungan hukum.
“Merek kolektif dapat menjadi identitas bersama yang memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk anggota koperasi. Selain itu, perlindungan kekayaan intelektual juga dapat meningkatkan nilai jual dan membuka akses pasar yang lebih luas,” jelas Pasimenjeku.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Utara serta pengurus Koperasi Merah Putih untuk menginventarisasi produk-produk unggulan yang berpotensi memperoleh perlindungan merek kolektif, merek, hak cipta, maupun indikasi geografis.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara.

