oleh

Kemenkum Malut Gelar Rapat Koordinasi Harmonisasi Ranperda/Ranperkada di Halbar

Jailolo – Dalam rangka memastikan kualitas dan keselarasan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melalui Tim Kerja Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kamis (26/2), bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum dan Organisasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halbar.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Pemda Kabupaten Halbar, Jakson Kalopas Lalomo. Dalam sambutannya, Jakson menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan koordinasi harmonisasi yang dinilai sangat penting dalam proses pembentukan regulasi daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara. Harmonisasi ini sangat penting agar Ranperda dan Ranperkada yang kami susun tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kualitas redaksional dan substansi yang baik,” ujar Jakson.

Baca Juga  Dukung Pemkab Morotai Bangun City Branding Berbasis Potensi dan Sejarah

Ia menegaskan bahwa melalui koordinasi ini, Pemerintah Daerah Halbar berharap dapat memperoleh rekomendasi perbaikan baik secara redaksional maupun substansial terhadap draft Ranperda yang sedang disusun.

Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Malut, Eki Indra Wijaya, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib sebelum Ranperda diajukan pada pembahasan lebih lanjut. Ia menyoroti bahwa pengajuan permohonan harmonisasi dari Pemda Kabupaten Halbar masih perlu ditingkatkan.

“Harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah mekanisme penting untuk memastikan regulasi daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan prinsip otonomi daerah, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan rumusan norma dan sistematika penyusunan,” jelas Eki.

Baca Juga  Pameran Layanan Publik Kemenkumham Malut pada HUT Provinsi Malut ke 25 Sukses Tarik Antusiasme Masyarakat

Perancang Peraturan Perundang-undangan lainnya, Rusman Pattiwael, menegaskan bahwa pengharmonisasian bertujuan memastikan materi muatan Ranperda tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan regulasi sektoral lainnya.

“Melalui harmonisasi, dilakukan sinkronisasi vertikal dan horizontal untuk mencegah konflik norma dan memastikan kepastian hukum. Selain itu, aspek bahasa hukum, sistematika, dan konsistensi istilah juga diperiksa secara menyeluruh,” ungkap Rusman.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir atau akrab disapa BAS menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian integral dari upaya menjaga kualitas sistem hukum nasional, termasuk di tingkat daerah.
“Kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah yang lahir benar-benar berkualitas, tidak melampaui kewenangan, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi adalah filter penting sebelum suatu regulasi ditetapkan,” tegas BAS.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Sidak Blok Hunian WBP Bersama APH

Ia juga mendorong Pemerintah Daerah Halbar untuk lebih proaktif dalam mengajukan permohonan harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi.
“Kami siap mendampingi. Namun komitmen dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar setiap Ranperda dan Ranperkada melalui tahapan harmonisasi secara optimal. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung dengan diskusi aktif dan konstruktif antara Tim Kanwil Kemenkum Malut dan jajaran Bagian Hukum Pemda. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pembentukan regulasi di Kabupaten Halbar semakin tertib prosedur, berkualitas secara substansi, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

News Feed