Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan Rapat Kajian Peraturan Daerah Tahun 2026 dengan tema “Finalisasi Penentuan Objek Peraturan Daerah” sebagai langkah strategis dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan rapat kajian tersebut sebagai bentuk komitmen Kanwil dalam memperkuat perencanaan legislasi daerah yang tepat sasaran. Argap menegaskan bahwa penentuan objek Peraturan Daerah harus dilakukan secara terukur agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif.
“Kemenkum Malut terus mendorong pemerintah daerah agar penyusunan Peraturan Daerah dilakukan secara sistematis dan berbasis kebutuhan. Perda yang disusun harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab persoalan masyarakat secara konkret,” ujar Argap.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/2) bertempat di Aula Gamalama Lantai I Kanwil Kemenkum Malut, dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana. Dalam sambutannya, Mia menekankan bahwa penentuan objek kajian Peraturan Daerah merupakan tahapan strategis yang harus dilakukan secara cermat, sistematis, serta berdasarkan skala prioritas. Ia juga menegaskan bahwa setiap usulan objek Perda wajib memperhatikan kewenangan daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus moderator rapat, Ermin Rasyim, menyampaikan bahwa finalisasi objek pengkajian Peraturan Daerah harus berlandaskan pada kebutuhan hukum masyarakat, urgensi pengaturan, serta kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya dukungan data, analisis, serta naskah akademik atau kajian konseptual untuk memastikan efektivitas dan implementasi Perda di lapangan.
Dalam forum tersebut, Rusman Pattiwael turut menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu aktif memberikan masukan substansi, data dukung, serta melakukan evaluasi terhadap peraturan yang sudah tidak relevan atau memerlukan pembaruan. Sinkronisasi dengan kebijakan nasional serta peraturan perundang-undangan lainnya juga menjadi hal penting dalam proses finalisasi.
Sementara itu, Eki Indra Wijaya menambahkan bahwa rapat kajian ini diharapkan menghasilkan daftar objek Peraturan Daerah yang benar-benar prioritas, realistis untuk dibahas, serta memiliki kesiapan dari sisi substansi dan administrasi. Hasil finalisasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti pada tahapan perencanaan dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap Peraturan Daerah yang akan disusun pada Tahun 2026 dapat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel. Adapun tindak lanjut dari kegiatan ini adalah Tim Kerja Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Ternate untuk melakukan kajian lanjutan dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian sebagai bahan perencanaan pembentukan Peraturan Daerah.











