oleh

Kemenkum Malut Gelar Pendampingan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Ternate

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memperkuat ekonomi berbasis desa melalui perlindungan kekayaan intelektual. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan Divisi Pelayanan Hukum ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bertempat ruang rapat Kantor Lurah Kasturian Kota Ternate, Senin (30/3).

Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendorong perlindungan hukum terhadap produk lokal melalui pendampingan pendaftaran merek kolektif, sekaligus mengidentifikasi potensi produk yang layak untuk didaftarkan. Produk tersebut umumnya berasal dari sektor usaha mikro dan kecil, meliputi olahan pangan, kerajinan tangan, serta komoditas unggulan khas daerah.

Baca Juga  Kakanwil Pimpin Coffee Morning, Wadah Silaturahmi Jajaran Kemenkum Malut

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan instrumen strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

“Kami mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk segera mendaftarkan merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk lokal. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing, menjaga kualitas, dan membangun kepercayaan konsumen,” ujar Argap Situngkir.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang terus Berupaya Memberikan Pembinaan Kepribadian Bagi Warga Binaannya

Sementara itu, Ketua Tim Mohammad Ikbal beserta tim melakukan identifikasi berbagai potensi produk yang layak didaftarkan sebagai merek kolektif, mulai dari olahan pangan, kerajinan tangan, hingga komoditas khas daerah.

“Merek kolektif memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing produk desa. Dengan adanya perlindungan hukum, produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak hanya memiliki identitas yang jelas, tetapi juga berpeluang menembus pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan secara berkelanjutan kepada koperasi dan pelaku UMKM terkait pentingnya kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif.

Baca Juga  Tahanan Kabur Lapas Muara Enim Berhasil Ditangkap kembali

“Merek kolektif merupakan aset yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam kegiatan ini, anggota koperasi juga diberikan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran, manfaat perlindungan hukum, serta strategi pemanfaatan merek untuk pengembangan usaha,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan menjadikan KDMP sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang memanfaatkan kekuatan identitas dan kearifan lokal. Dengan perlindungan merek kolektif, produk-produk desa memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar nasional bahkan global.

News Feed