oleh

Kemenkum Malut Gelar Pendampingan Kekayaan Intelektual bagi UMKM dan Kampus di Halut

Tobelo – Sebagai rangkaian Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar pendampingan KI bagi para pelaku usaha dan civitas akademika kampus di Halut.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengungkapkan bahwa pihaknya proaktif dalam memberikan pendampingan pelayanan KI bagi seluruh elemen masyarakat, guna mendorong ekonomi inklusif berbasis KI. Halut, kata Budi Argap Situngkir memiliki banyak potensi KI yang patut dilindungi.

Baca Juga  Reskrimsus Polda Malut Koordinasi PPNS dengan Kemenkum Malut

“Sinergi seluruh pihak dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual harus terus dibangun guna akselerasi ekonomi inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Budi Argap Situngkir di Greenland Hotel, Tobelo, Selasa (11/3).

Senada, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin saat membacakan laporan kegiatan mengatakan bahwa Diseminasi KI akan diikuti dengan pendampingan bagi masyarakat. Sebab, pendampingan merupakan wadah yang tepat sehingga masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan mempraktekkan teknis pendaftaran KI.

Baca Juga  Implementasi Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Kelas I Palembang Gelar Pembebasan Bersyarat

Dalam proses pendampingan, Analis KI Muda, Muhammad Iqbal memberikan pemahaman bagi pelaku UMKM dan unsur kampus, di Kabupaten Halut. Ia menjelaskan secara detail mengenai definisi, teknis pendaftaran, dan manfaat yang diperoleh ketika mendaftarkan kekayaan intelektual, khususnya merek dan cipta.

“Terdapat sebanyak 4 merek dagang dari UMKM, 1 merek jasa, dan 7 hak cipta dari universitas telah didampingi dan ada beberapa kekayaan intelektual yang langsung didaftarkan,” kata Iqbal.

Baca Juga  YLBH Malut Apresiasi Program Pelayanan Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkum Malut

Pendampingan dan konsultasi tersebut menjadi penting untuk perlindungan hukum terhadap merek dagang, penguatan citra merek, serta pencegahan penggunaan tidak sah oleh pihak lain.

News Feed