oleh

Kemenkum Malut Gelar Pemetaan, Harmonisasi dan Penyusunan Naskah Akademik Produk Hukum di Haltim

Maba – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat koordinasi harmonisasi dan penyusunan naskah akademik, serta pemetaan rancangan produk hukum daerah (ranperda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) beretmpat di ruang rapat Kantor Bupati Haltim Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini untuk memperkuat sinergi anatara Kanwil Kemenkum Malut dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan serta Harmonisasi dan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Produk Hukum Daerah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Haltim.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menegaskan bahwa pengharmonisasian produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Banten Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Tanpa Korupsi, Gubernur Andra Soni Tegaskan Integritas

“Melalui harmonisasi, produk hukum daerah didorong harus berkualitas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Argap.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana didampingi Tim Kerja Harmonisasi TKH, menyampaikan bahwa kolaborasi antara Kemenkum Malut dengan Pemda Haltim menjadi penting.

Harmonisasi produk hukum dan penyusunan naskah akademik menjadi langkah penting dalam mendukung tertib regulasi di daerah, sehingga proses pembentukan produk hukum dapat berjalan efektif, terarah, dan mudah diakses.

Lebih lanjut, ia menambahkan rapat koordinasi ini juga memastikan setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  375 Bantuan Hukum Gratis Diberikan Kepada Warga Kurang Mampu di Maluku Utara

“Keterlibatan Kanwil Kemenkum Malut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi Rancangan Peraturan Bupati Halmahera Timur tentang Peta Batas Desa di Kecamatan Wasilei sehinnga sesuai dengan kebutuhan daerah tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Selain itu, turut digelar pemetaan produk hukum daerah dan tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh Pemda Haltim guna melengkapi data produk hukum daerah yang belum disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kedepan.

Kemudian, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Hatim, Ifdal Radjak, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kanwil Kemenkum Malut.

Baca Juga  Kemenkum Malut Gelar Analisis dan Evaluasi 5 Perda Pengelolaan Lahan

“Pentingnya kerja sama dalam proses pengharmonisasian produk hukum daerah serta penyusunan naskah akademik guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tuturnya.

Di sisi bersamaan, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Haltim, Ibnu Tamrin, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Malut.

“Saat ini terdapat 38 rancangan produk hukum daerah terkait batas desa yang menjadi perhatian dan membutuhkan pendampingan lebih lanjut agar dapat disusun secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnnya.

News Feed