oleh

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum kepada Kades dan Paralegal di Halbar

Jailolo – Dalam rangka memperkuat akses layanan hukum hingga ke tingkat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kamis (26/2), bertempat di Aula Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Halbar, Julius Marau, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, para Kepala Desa dan Paralegal se-Halmahera Barat, serta jajaran pegawai Divisi P3H. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan partisipatif, dengan antusiasme peserta dalam mengikuti setiap sesi pembinaan.

Dalam sambutannya, Setda Halbar menegaskan bahwa Posbankum Desa memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas.

“Posbankum bukan sekadar wadah formalitas. Ini adalah ruang konsultasi hukum dan langkah preventif agar persoalan di desa dapat diselesaikan secara bijak sebelum berkembang menjadi masalah hukum. Kita semua menginginkan tata kelola desa yang profesional, berintegritas, dan bebas dari permasalahan hukum,” ujar Julius Marau.

Baca Juga  Kemenkum Malut Gelar Pendalaman Materi Penyusunan Raperda dan Raperkada

Selanjutnya, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan merupakan wujud nyata kehadiran negara hingga ke lapisan paling bawah.

“Posbankum adalah representasi kehadiran negara di desa dan kelurahan. Harapannya, berbagai persoalan sosial dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi tanpa harus langsung masuk ke proses peradilan,” jelas Mia.

Ia juga menyampaikan bahwa Posbankum Desa akan diresmikan secara nasional pada 8 April 2026 oleh Presiden Republik Indonesia. Momentum tersebut, menurutnya, bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi perhatian serius pemerintah pusat terhadap efektivitas pelaksanaan Posbankum di seluruh Indonesia.
“Efektivitas Posbankum salah satunya akan diukur dari pelaporan layanan yang dilakukan para paralegal. Karena itu, pelaporan yang tertib, lengkap, dan tepat waktu menjadi sangat penting,” tegasnya.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang Tanam Sayuran untuk Ketahanan Pangan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir atau akrab disapa BAS, menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam memastikan Posbankum benar-benar berjalan efektif dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar hidup dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Efektivitas dan akuntabilitas menjadi kunci. Karena itu, kami akan terus melakukan pendampingan dan monitoring agar seluruh desa siap, baik dari sisi layanan maupun pelaporannya,” tegas BAS.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan Posbankum sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, kepala desa, dan paralegal sebagai garda terdepan pelayanan hukum di masyarakat.

Baca Juga  Pemantapan Rakor, Kakanwil Dorong Capaian Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Dalam sesi ini, para peserta menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi, antara lain keterbatasan jaringan internet, pemahaman teknis penginputan laporan, serta kelengkapan data dukung. Tim Divisi P3H memberikan penjelasan dan arahan teknis guna memastikan keseragaman pemahaman serta optimalisasi pelaporan layanan Posbankum.

Secara umum, kegiatan pembinaan berjalan dengan baik dan menghasilkan peningkatan pemahaman kepala desa dan paralegal mengenai peran strategis Posbankum dalam pencegahan serta penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa. Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan monitoring guna memastikan efektivitas Posbankum menjelang peresmian nasional.

Melalui pembinaan ini, diharapkan pelaksanaan layanan hukum berbasis desa di Kabupaten Halbar semakin terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

News Feed