oleh

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Halteng

Weda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) bertempat di Aula Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa BPMD, Selasa (4/3/).

Pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan Posbankum ini menjadi wadah proaktif terus memberikan penguatan peran Posbankum Desa di Kabupaten Halteng agar semakin optimal dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses, responsif, serta berorientasi pada penyelesaian permasalahan secara damai di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menegaskan Pembinaan Posbankum ini sebagai upaya terus memberikan penguatan dan penjajakan hingga ke daerah terdalam.

Baca Juga  Penguatan Layanan Publik, Rutan Bangil Terima Monev dari Yankum Kanwil Jatim Terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Survei Anti Korupsi

“Terbentuknya Posbankum pada bulan Oktober 2025 lalu di Maluku Utara merupakan komitmen nyata kami untuk memastikan pemerintah hadir hingga ke pelosok desa-desa untuk memberikan akses terhadap layanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat,” ujar Aragap Situngkir.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mia Kusuma Fitriana, dalam paparannya menyampaikan bahwa Posbankum di Maluku Utara telah terbentuk sejak Oktober 2025 dengan jumlah mencapai 1.185 desa termasuk 61 Desa di Halteng dan telah dibarengi dengan pembekalan serta pendidikan bagi para paralegal desa.

Baca Juga  Sinergi dan Transformasi, Rutan Surakarta Studi Tiru Koperasi dan WBK di Rutan Bangil

“Sejak Oktober 2025 lalu, Posbankum telah terbentuk dan kami juga telah melaksanakan pembekalan serta pendidikan paralegal sebagai penguatan kapasitas di tingkat desa,” ujarnya.

“Bantuan hukum ini hadir bukan untuk membawa setiap persoalan ke ranah pengadilan, melainkan menjadi instrumen preventif dan solutif melalui pendekatan musyawarah, mediasi, serta penyelesaian non-litigasi,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa peresmian Posbankum secara nasional direncanakan akan dilaksanakan (kick off) pada 8 April mendatang oleh Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum tentang Pinjaman Online Kepada Warga Binaan

“Melalui paralegal, diharapkan mampu menjadi motor penggerak peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa, sehingga masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya,” tutupnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Para Kepala Desa, Camat, dan paralegal aktif menyampaikan berbagai pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait implementasi Posbankum di wilayah masing-masing.

News Feed