oleh

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Halteng

Weda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) bertempat di Aula Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa BPMD, Selasa (4/3/).

Pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan Posbankum ini menjadi wadah proaktif terus memberikan penguatan peran Posbankum Desa di Kabupaten Halteng agar semakin optimal dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses, responsif, serta berorientasi pada penyelesaian permasalahan secara damai di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menegaskan Pembinaan Posbankum ini sebagai upaya terus memberikan penguatan dan penjajakan hingga ke daerah terdalam.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan Secara Virtual

“Terbentuknya Posbankum pada bulan Oktober 2025 lalu di Maluku Utara merupakan komitmen nyata kami untuk memastikan pemerintah hadir hingga ke pelosok desa-desa untuk memberikan akses terhadap layanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat,” ujar Aragap Situngkir.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mia Kusuma Fitriana, dalam paparannya menyampaikan bahwa Posbankum di Maluku Utara telah terbentuk sejak Oktober 2025 dengan jumlah mencapai 1.185 desa termasuk 61 Desa di Halteng dan telah dibarengi dengan pembekalan serta pendidikan bagi para paralegal desa.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi Kehumasan, Bapas Magelang Ikuti Community of Practice Manajemen Komunikasi Krisis

“Sejak Oktober 2025 lalu, Posbankum telah terbentuk dan kami juga telah melaksanakan pembekalan serta pendidikan paralegal sebagai penguatan kapasitas di tingkat desa,” ujarnya.

“Bantuan hukum ini hadir bukan untuk membawa setiap persoalan ke ranah pengadilan, melainkan menjadi instrumen preventif dan solutif melalui pendekatan musyawarah, mediasi, serta penyelesaian non-litigasi,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa peresmian Posbankum secara nasional direncanakan akan dilaksanakan (kick off) pada 8 April mendatang oleh Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga  Harga Gas LPG 3 Kg Rp 12.750 Namun Dijual Rp 22.000 per Tabung ke Warga

“Melalui paralegal, diharapkan mampu menjadi motor penggerak peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa, sehingga masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya,” tutupnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Para Kepala Desa, Camat, dan paralegal aktif menyampaikan berbagai pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait implementasi Posbankum di wilayah masing-masing.

News Feed