oleh

Kemenkum Malut Gelar Mobile IP Clinic di Muara Mall Ternate

Ternate – Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) sebagai rangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 bertempat di Muara Mall Ternate.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang turut hadir secara langsung menyampaikan komitmenya untuk terus menghadirkan kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat termasuk dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual.

“Kanwil Kementerian Hukum Malut senantiasa menghadirkan kemudahan pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat. Dengan memahami dan mendaftarkan kekayaan intelektual masyarakat dan daerah, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi gepgrafis, dan KI komunal lainnya, maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang besar,” ujar Budi Argap Situngkir di lokasi MIPC Muara Mall Ternate, Sabtu (26/4).

Baca Juga  Enam SPM untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Posyandu

Pada kesempatan tersebut, Budi Argap Situngkir berinteraksi dengan masyarakat penerima layanan konsultasi pendaftaran/pencatatan kekayaan intelektual. Dirinya menanyakan terkait jenis layanan apa yang sedang dilakukan. Serta manfaat yang diterima setelah mendapatkan pelayanan dari Kanwil Kemenkum Malut.

“Saya mewakili PT DAG, perusahaan air minum dalam kemasan merasakan pelayanan yang sangat baik dari Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara sehingga proses perpanjangan merek DAG kami berjalan lancar dan sangat mudah,” ungkap Asrul dari PT DAG.

Baca Juga  Diskominfo Perkuat Fondasi Serang Digital, Setahun Kepemimpinan Budi–Agis Dorong Tata Kelola Makin Transparan

Dirinya menyampaikan bahwa sejak merek DAG telah terdaftar dan terlindungi membantu usahanya untuk ekspansi menjangkau pasar air kemasan yang lebih luas, yang pada gilirannya mendatangkan profit bagi perusahaannya.

“Sekali lagi saya mewakili PT DAG menyampaikan terima kasih atas pelayanan dari Kanwil Kemenkum Malut,” ujarnya.

Kakanwil Budi Argap Situngkir berharap agar masyarakat semakin familiar dan mengetahui manfaat yang besar dengan mendaftarkan/mencatatkan HKInya pada Kementerian Hukum.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Serka (K) Deka Babinsa Koramil 0602-06/Kramatwatu Laksanakan Pendampingan Pertanian

“Dengan mendaftar maka kekakayaan intelektual seseorang atau komunitas dapat terlindungi dan meningkat nilai jualnya,” pungkas Budi Argap Situngkir.

News Feed