oleh

Kemenkum Malut Gelar Kajian Perda Penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh Kota Ternate

Ternate – Dalam upaya memastikan efektivitas dan keselarasan produk hukum daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerain Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Kajian terhadap Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di wilayah

Rapat kajian ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan regulasi daerah, tidak hanya dari aspek kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga dalam mengevaluasi implementasinya di lapangan, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan kelembagaan di wilayah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan kajian tersebut sebagai langkah konkret dalam memperkuat kualitas regulasi di daerah.

Baca Juga  Pelayanan Arus Mudik Tahun 2025, Gubernur Banten Andra Soni : Alhamdulillah Langsung Bisa Berangkat

“Pentingnya fasilitasi harmonisasi dan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah guna memastikan regulasi tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam mewujudkan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir.

Sementara itu, Ketua Tim Harmonisasi Kajian (THK) Perancang, Ekky Indra Wijaya mengungkapkan bahwa pengkajian Perda Nomor 10 Tahun 2017 merupakan langkah strategis untuk menjaga relevansi dan efektivitas regulasi agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dinamika kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Studi Tiru Paving Blok dari Lapas Karanganyar Nusakambangan

“dibentuk sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kota Ternate. Regulasi ini berangkat dari prinsip pemenuhan hak warga negara atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang layak, sehat, aman, dan bermartabat,” ujarnya.

Selain itu, Ekky juga menyoroti pentingnya penguatan implementasi perda, khususnya pada aspek koordinasi lintas perangkat daerah, ketersediaan data yang akurat dan mutakhir, serta efektivitas pengawasan dan pengendalian perizinan di wilayah Kota Ternate.

Baca Juga  Kakanwil dan Pimti Ikuti Adhyaksa Malut Fun Run 2025 Kejati Malut

“Pemberdayaan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan penanganan kawasan kumuh melalui peningkatan partisipasi dan kesadaran warga. Secara normatif, perda telah memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat serta disusun secara sistematis. Namun demikian, diperlukan tindak lanjut berupa evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, termasuk penguatan regulasi turunan dan mekanisme monitoring agar pelaksanaannya lebih optimal dan berdampak nyata,” pungkasnya.

Melalui kajian ini, Kemenkum Malut menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas produk hukum daerah sebagai instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

News Feed