oleh

Kemenkum Malut Gelar Edukasi Kesehatan Mental dan Pencegahan Bullying di SMPIT Nurul Hasan

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan penyuluhan hukum bertema “Kesehatan Mental Remaja dan Pencegahan Bullying” di SMPIT Nurul Hasan, Kamis (16/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam meningkatkan kesadaran hukum sejak usia dini sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari perundungan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan bahwa penyuluhan hukum tersebut merupakan upaya membangun pemahaman pelajar mengenai pentingnya menjaga kesehatan mental sekaligus meningkatkan kesadaran hukum terkait perlindungan anak dan pencegahan bullying.

“Melalui kegiatan ini kami berharap semakin banyak pelajar yang memahami pentingnya menjaga kesehatan mental serta memiliki kesadaran hukum dalam mencegah berbagai bentuk perundungan. Edukasi hukum yang berkelanjutan di lingkungan pendidikan diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang berkarakter, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Argap.

Baca Juga  TMMD 122 Siap Digelar di 25 Kabupaten/Kota

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga membentuk karakter generasi muda yang saling menghormati, menghargai perbedaan, dan peduli terhadap sesama.

“Bullying bukanlah tindakan yang dapat dianggap sebagai candaan karena dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis, prestasi belajar, hingga masa depan korban,” ujar Mia.

Ia berharap para siswa mampu memahami pentingnya menjaga kesehatan mental, menggunakan media sosial secara bijaksana, serta memiliki keberanian untuk mencegah maupun melaporkan apabila menemukan tindakan bullying di lingkungan sekolah.

Baca Juga  Kemenkum Malut Ikuti Pendalaman Materi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Malut yang mengulas berbagai aspek kesehatan mental remaja, mulai dari faktor-faktor yang memengaruhinya, seperti tekanan akademik, lingkungan keluarga, pengaruh media sosial, hingga perundungan. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah menjaga kesehatan mental melalui pola hidup sehat, pengelolaan stres, serta membangun hubungan sosial yang positif.

Selain itu, narasumber menjelaskan berbagai bentuk bullying, baik secara verbal, fisik, sosial, maupun cyberbullying, beserta dampak yang ditimbulkannya terhadap korban. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa tindakan bullying memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, terhadap pelaku yang masih berstatus anak, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pendekatan pembinaan sesuai usia dan tingkat kesalahan pelaku.

Baca Juga  Tingkatkan Kepercayaan Diri, DWP Rutan Bangil Gelar Beauty Class Bersama Wardah Cosmetics

Penyuluhan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Sejumlah siswa mengajukan pertanyaan mengenai langkah-langkah mencegah bullying serta cara menghadapi perundungan di lingkungan sekolah. Melalui diskusi tersebut, para peserta didorong untuk berani menjadi agen perubahan dengan membangun budaya saling menghormati, melaporkan setiap tindakan perundungan, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperluas edukasi hukum kepada pelajar sebagai bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum di masyarakat.

News Feed