Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan analisis dan evaluasi hukum khususnya terhadap 5 peraturan daerah di Malut.
Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi, dalam sambutannya menyampaikan pesan Kakanwil Kemenkum Malut untuk terus mendorong kualitas produk hukum daerah di Malut yang berkualitas. Sebab kualitas perda, kata Budi Argap Situngkir akan berdampak bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Kaitan dengan itu, Zulfahmi menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum dan pemerintah daerah (pemda) di Malut menggelar rapat analisis dan evaluasi hukum tersebut.
“Pada tahun 2025 terdapat 5 peraturan daerah yang akan dilakukan analisis dan evaluasi bertema pengelolaan lahan,” ujar Zulfahmi di ruang rapat Kanwil Malut, Rabu (16/4).
Adapun 5 perda tersebut yaitu Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Untuk itu, rapat ini akan membahas overview pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, penyusunan laporan, tindak lanjut rekomendasi dan waktu/timeline kegiatan,” terangnya.
Analis Hukum BPHN, Dwi Agustine Kurniasih selaku Koordinator Zonasi Wilayah Malut yang hadir secara virtual beserta para anggotanya, menyampaikan pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum menggunakan pedoman “6 dimensi”.
Keenam dimensi tersebut meliputi: dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan).
“Hasilnya akan diinput melalui aplikasi evadata.kemenkumham.go.id yang dapat diakses oleh masing-masing pokja,” kata Dwi.
Diskusi yang dimoderatori oleh Analis Hukum, M Sidik tersebut turut dihadiri pada Analis Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut, Analis Hukum BPHN, dan Analis Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, Analis Hukum Setda Kota Ternate, dan perwakilan pemda lainnya.