Site icon www.polten.co.id

Kemenkum Malut Gandeng 13 PBH Beri Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Koordinasi Bantuan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 13 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), bertempat di aula gedung baru Kanwil Kemenkum Malut, Kamis (5/3).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan hukum sekaligus upaya Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, khususnya di wilayah Maluku Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) dalam sambutannya menyampaikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, mengamanatkan bahwa bantuan hukum merupakan kewajiban negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sesuai amanat konstitusi. Dalam hal ini, Kementerian Hukum menjadi salah satu garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin.

“Dalam pelaksanaannya, organisasi atau pemberi bantuan hukum menjadi tumpuan negara dalam merealisasikan amanat tersebut, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas pelaksanaan program bantuan hukum di Indonesia,” ujar Argap.

Lebih lanjut, Argap juga mengapresiasi keaktifan para 13 PBH yang telah melaksanakan kegiatan sesuai kontrak kerja, meskipun menghadapi berbagai tantangan dan dinamika di lapangan.

“Berdasarkan evaluasi Panitia Pengawas Daerah, penyerapan anggaran bantuan hukum Tahun Anggaran 2025 oleh seluruh PBH di Maluku Utara mencapai 100 persen, baik untuk kegiatan litigasi maupun nonlitigasi. Ke depan, PBH juga diharapkan mendapat dukungan melalui APBD. Gubernur Maluku Utara turut meminta agar PBH terus melakukan pembinaan hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Terlebih, Argap juga menyampaikan bahwa dengan telah terbentuknya 1.185 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Maluku Utara, yang rencananya akan dilaksanakan Kick Off secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada bulan April mendatang, diharapkan seluruh PBH dapat berperan aktif dalam mendukung program tersebut.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh PBH yang telah aktif menjalankan program bantuan hukum sesuai dengan perjanjian kerja.

“Dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat memacu para pemberi bantuan hukum untuk kembali mengikuti proses akreditasi, khususnya bagi lembaga yang masa akreditasinya telah berakhir,” ujarnya.

Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin dan jajaran Kemenkum Malut. Pelaksanaan penandatanganan menandai upaya pemberian bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu di wilayah Maluku Utara.

Exit mobile version