oleh

Kemenkum Malut Evaluasi dan Persiapan Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2027

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 serta Sosialisasi Penilaian IRH Tahun 2027 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2026 sekaligus persiapan teknis Tim Sekretariat Wilayah (TSW) dalam melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, bersama jajaran pegawai Divisi P3H di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H, Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Keikutsertaan tersebut menjadi bentuk dukungan Kanwil dalam mengikuti evaluasi pelaksanaan IRH sekaligus mempersiapkan pelaksanaan penilaian IRH pada periode berikutnya.

Baca Juga  Mewakili Dandim, Kapten Inf Heri Hermawan Hadiri Nusantara Sinyonya Festival

Rapat membahas sejumlah agenda penting, meliputi evaluasi pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2026, kepatuhan terhadap tindak lanjut rekomendasi IRH Tahun 2026, serta sosialisasi variabel dan indikator Penilaian IRH Tahun 2027. Pembahasan tersebut menjadi sarana bagi Kantor Wilayah untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hasil penilaian, tindak lanjut rekomendasi, serta arah pelaksanaan penilaian IRH tahun mendatang.

Kaitan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa evaluasi dan persiapan penilaian IRH perlu menjadi perhatian bersama karena indeks tersebut merupakan salah satu instrumen dalam melihat pelaksanaan reformasi hukum di daerah. Ia mendorong jajaran terkait untuk memahami hasil penilaian dan rekomendasi yang diberikan serta memastikan setiap tindak lanjut dapat dilaksanakan secara optimal.

Baca Juga  Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Komitmen Perkuat UMKM

“Evaluasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum menjadi momentum penting bagi kita untuk melihat sejauh mana pelaksanaan reformasi hukum telah berjalan dan apa saja yang masih perlu diperbaiki. Saya mendorong jajaran untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi secara serius serta mempersiapkan pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2027 dengan lebih baik, sehingga pendampingan kepada Pemerintah Daerah dapat dilakukan secara optimal,” ujar Argap Situngkir.

Ia menambahkan bahwa penguatan koordinasi antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah perlu terus dilakukan, khususnya dalam memastikan pemenuhan variabel dan indikator penilaian serta tindak lanjut rekomendasi. Menurutnya, sinergi tersebut penting agar pelaksanaan reformasi hukum di daerah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan indikator, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kualitas tata kelola hukum.

Baca Juga  Tuntaskan Pelatih dan Tugas, Paskibraka Kabupaten Tangerang 2026 Siap Jadi Teladan Generasi Muda

Melalui keikutsertaan dalam rapat evaluasi dan sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara diharapkan semakin siap melaksanakan peran Tim Sekretariat Wilayah dalam melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah. Dengan pemahaman terhadap hasil evaluasi Tahun 2026 dan variabel serta indikator Penilaian IRH Tahun 2027, Kanwil dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pendampingan, serta mendorong pelaksanaan reformasi hukum yang lebih terukur dan berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara.

News Feed