oleh

Kemenkum Malut Edukasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha di Halbar

Jailolo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan Edukasi dan Diseminasi KI serta Pendampingan Permohonan Pendaftaran KI yang digelar di Villa Gaba, Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Rabu (20/5).

Kegiatan tersebut diikuti oleh pelaku UMKM, komunitas ekonomi kreatif, pelaku usaha, serta perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan perlindungan hukum atas hasil karya, inovasi, dan produk unggulan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir atau yang akrab disapa BAS menegaskan bahwa KI memiliki peran penting dalam memperkuat daya saing ekonomi daerah.

“Produk yang baik harus dibarengi dengan perlindungan hukum yang kuat. Di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif, pelaku usaha tidak cukup hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga harus membangun identitas usaha melalui perlindungan merek dan Kekayaan Intelektual,” tegas Argap.

Baca Juga  Wali Kota Serang Targetkan Penataan Kabel Semrawut di Royal Baroe Rampung Dua Minggu

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin yang mewakili Kakanwil menyampaikan bahwa transformasi digital membuka peluang besar bagi produk lokal untuk berkembang, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko peniruan dan penyalahgunaan merek.

“Produk lokal saat ini bisa dipasarkan secara luas melalui platform digital. Karena itu, kesadaran untuk mendaftarkan merek dan melindungi karya menjadi sangat penting agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum,” ujar Rian.

Baca Juga  Gubernur Banten Andra Soni Ajak Semua Pihak Menjaga Kamtibmas

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Ujin Jafar yang memaparkan upaya peningkatan kesadaran perlindungan KI melalui Koperasi Desa Merah Putih, serta Mohammad Ikbal yang membahas perlindungan merek dan prosedur pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Dalam pemaparannya, Mohammad Ikbal menjelaskan berbagai jenis KI, manfaat perlindungan hukum, prosedur pendaftaran, hingga tata cara pengajuan permohonan melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Perlindungan merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjadi investasi usaha. Selain merek, Halmahera Barat juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal,” jelas Ikbal.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan konsultasi. Berbagai pertanyaan disampaikan mulai dari prosedur pendaftaran, persyaratan administrasi, biaya permohonan, hingga kendala yang dihadapi dalam proses pengajuan KI.

Baca Juga  Perkuat Integritas, Lapas Purwokerto Hadiri Pengukuhan Satops Patnal di Nusakambangan

Tim Kanwil Kemenkum Malut turut memberikan pendampingan langsung kepada peserta, termasuk pengecekan awal merek, identifikasi jenis KI yang sesuai, serta asistensi pengunggahan dokumen permohonan.
Selain edukasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana inventarisasi potensi KI daerah. Dari hasil koordinasi dan diskusi, teridentifikasi sejumlah produk unggulan masyarakat yang berpotensi memperoleh perlindungan melalui merek, hak cipta, hingga pengembangan Indikasi Geografis.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat yang memahami bahwa KI merupakan aset bernilai ekonomi sekaligus instrumen perlindungan hukum yang mampu memperkuat identitas dan daya saing daerah.

News Feed