oleh

Kemenkum Malut Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih pada Desa dan Kelurahan

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, dan Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dan jajaran mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, secara virtual, Kamis (30/5).

Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa Permenkum 13/2025 sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk itu, ia mendorong jajaran Kanwil Kemenkum Malut untuk bersinergi mendukung langkah strategis pendirian Koperasi Merah Putih tersebut.

Baca Juga  Kestabilan Suplai Listrik, Rutan Bangil Terima Kunjungan BMN Ditjenpas untuk Survei Lokasi Pemasangan Genset Tahap II Tahun 2024

“Pendirian Koperasi Merah Putih merupakan upaya untuk menciptakan pembangunan ekonomi rakyat yang inklusif di seluruh pelosok daerah, baik desa maupun di kelurahan,” ungkap Budi Argap Situngkir dalam keterangannya.

Narasumber sosialisasi yakni Direktur Badan Usaha, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan pada 4 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penguatan ekonomi desa dan akses pendidikan sebagai prioritas nasional.

Baca Juga  Umat Islam Ditakut-takuti dengan HTI, Wahabi, dan Radikalisme

Salah satu langkah konkretnya adalah percepatan pendirian 80.000 koperasi berbasis desa hingga akhir 2025, dengan Kopdes Merah Putih sebagai tulang punggung program.

“Koperasi desa merah putih bukan lah sebuah entitas usaha namun juga merupakan cara untuk memperkuat posisi tawar koperasi, mempercepat akses permodalan, dan menjadikan koperasi desa sebagai lokomotif pembangunan ekonomi rakyat, masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam berusaha dengan cepat, pasti serta transparan,” ungkap Andi.

Baca Juga  Tasyakuran HBP Ke-61, PIPAS Rutan Bangil Tunjukkan Dukungan Penuh

Melalui sosialisasi ini, tambah Andi yang juga mantan Kakanwil Kemenkum Malut itu mengatakan bahwa kanwil di seluruh Indonesia patut bersinergi dengan dinas koperasi setempat, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Permenkum ini hadir untuk mewujudkan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat. Dengan kemudahan berusaha yang cepat, pasti, dan transparan, koperasi akan menjadi penggerak ekonomi desa yang berdaulat,” pungkasnya.

News Feed