oleh

Kemenkum Malut dukung Pasti Ada Solusi, Forum Penyelesaian permasalahan Hukum Responsif dan Solutif

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan hukum yang responsif dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum), Rian Arvin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mia Kusuma Fitriana, serta jajaran dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 13 secara daring, Jumat (28/8).

Forum yang diselenggarakan Kementerian Hukum tersebut menjadi ruang komunikasi langsung antara pemerintah dengan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan sekaligus memperoleh penjelasan dan solusi atas permasalahan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kehadiran forum “PASTI ADA SOLUSI” merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap persoalan masyarakat mendapatkan perhatian dan jalan keluar.

Baca Juga  Stand Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan Ikut Meriahkan Pagelaran IPPA Fest 2025, Tunjukan Karya Napi Kepada Masyarakat

“Setiap persoalan harus kita hadapi bersama dan setiap warga negara harus mendapatkan jawaban dan solusi atas masalah yang dihadapinya. Negara hadir untuk mendengarkan, melayani, mencarikan, serta memberikan solusi,” ujar Supratman.

Salah satu pembahasan dalam forum tersebut mengangkat keberhasilan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, dalam memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG) untuk kopi Robusta dan Arabika Mamasa setelah melalui proses perjuangan yang panjang. Menteri Hukum menekankan bahwa pemberian pelindungan KI tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi harus diarahkan pada pemanfaatan dan peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Indikasi geografis itu tidak semata-mata karena pemerintah daerah membutuhkan sertifikat. Sekarang kita sudah beralih ke komersialisasi kekayaan intelektual. Kita akan bantu ke sana,” tegasnya.

Menurut Supratman, pemerintah juga terus mendorong agar produk unggulan daerah, baik sektor pertanian, perkebunan, peternakan maupun kerajinan, segera mendapatkan pelindungan KI. Dengan pelindungan tersebut, produk daerah diharapkan memiliki daya saing sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat pemiliknya.

Baca Juga  Jum’at Berkah, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang berbagi kepada Masyarakat Sekitar

Selain Indikasi Geografis, forum turut membahas pelindungan hak cipta bagi para musisi dan pencipta lagu. Menteri Hukum menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta saat ini semakin mudah dan pencatatan karya lagu tidak dikenakan biaya PNBP bagi masyarakat yang mengurus secara langsung melalui Kementerian Hukum.

Dalam forum tersebut juga dibahas persoalan kewarganegaraan, khususnya yang berkaitan dengan anak hasil perkawinan campuran dan kemungkinan kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas. Menteri Hukum menjelaskan bahwa prinsip kewarganegaraan Indonesia tetap menganut kewarganegaraan tunggal, dengan ruang terbatas bagi kelompok tertentu yang akan diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kanwil Kemenkum Malut dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap berbagai kebijakan dan penyelesaian persoalan pelayanan hukum yang dibahas secara langsung oleh Kementerian Hukum.

Baca Juga  Benda Sitaan KPK Dipastikan Terawat melalui Cek Opname Fisik oleh Rupbasan Ternate

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa forum “PASTI ADA SOLUSI” menjadi sarana penting bagi jajaran di daerah untuk memahami kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan hukum.

“Pelayanan hukum harus hadir dengan memberikan kepastian, bukan sekadar menerima persoalan. Melalui forum ini, kami mendapatkan banyak pembelajaran dan solusi yang dapat menjadi penguatan bagi jajaran Kanwil Kemenkum Malut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Argap Situngkir.

Melalui partisipasi aktif dalam forum “PASTI ADA SOLUSI”, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus membangun pelayanan hukum yang mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan solusi nyata atas berbagai persoalan hukum di Maluku Utara.

News Feed