oleh

Kemenkum Malut Dukung Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan bagi WNI

Ternate – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas konstitusi memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara termasuk status kewarganegaraannya. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan pada sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum.

Hal tersebut bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di luar negeri.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Kunjungi 2 UPT di Tobelo, Dorong Optimalisasi LAKIP Jelang Pergantian Tahun

“Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi. Melalui digitalisasi layanan, kita berharap proses ini menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan,” ujar Andi Agtas dari Jakarta, Selasa (20/5).

Kegiatan dilanjutkan dengan talkshow yang menghadirkan narasumber dari Direktur Tata Negara Kemenkum RI, Dulyono dan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Menggelar Kegiatan Pembagian Baju Dis Dan Perlengkapan Mandi Kepada WBP

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir bersama Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin yang ikut secara virtual, berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan administrasi hukum dan menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Untuk itu, Argap Situngkir mendorong jajarannya untuk dapat memedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di luar negeri.

Baca Juga  Danramil 0602-12/Ciomas Kapten Inf Irwan Perkuat Kebersamaan Dengan Anggota Melalui Silaturahmi

“Layanan penegasan status kewarganegaraan secara elektronik sebagai bagian digitalisasi layanan membuat layanan tersebut menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan,” pungkas Argap Situngkir.

News Feed