oleh

Kemenkum Malut Dukung “Campus Calls Out”, Angkat Isu Royalti Musik di Ruang Publik

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara virtual, Senin (9/2).

Kegiatan yang mengusung tema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” tersebut menjadi ruang diskusi strategis untuk memperkuat pemahaman publik mengenai perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan karya musik di ruang publik.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Komisioner LMKN Marcell Siahaan, Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, musisi Ariel Noah, serta Guru Besar HKI Agus Sardjono. Diskusi membahas mekanisme royalti musik, batas kewajiban pelaku usaha di ruang publik, serta upaya menciptakan sistem yang adil bagi pencipta maupun pengguna.

Baca Juga  Kemenkum Malut Ikuti Intellectual Property Expose Indonesia

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat literasi masyarakat mengenai kekayaan intelektual, khususnya hak cipta di bidang musik.

“Isu royalti musik di ruang publik perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan hak pencipta sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ungkap Argap.

Baca Juga  Lapas Cikarang Gelar Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H

Menurutnya, kegiatan edukatif seperti ini juga berperan dalam mendorong tumbuhnya ekosistem industri kreatif yang sehat dan profesional. Argap menekankan bahwa perlindungan hak cipta harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan transparansi.

“Kita ingin masyarakat paham bahwa karya musik memiliki nilai ekonomi dan moral yang wajib dihormati. Dengan edukasi yang tepat, keadilan bagi pencipta bisa diwujudkan, dan pelaku usaha pun dapat menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Kegiatan Campus Calls Out ini merupakan bagian dari inovasi komunikasi publik Kementerian Hukum dalam menyampaikan informasi hukum secara lebih fleksibel, adaptif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, forum ini diharapkan menjadi wadah pertukaran gagasan antara pemerintah, akademisi, pelaku industri, serta publik untuk memperkuat pemahaman mengenai batas-batas penggunaan karya cipta di ruang publik.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Tebar Kepedulian, 25 Paket Bansos Disalurkan untuk Warga Sekitar

Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyatakan siap mendukung tindak lanjut kegiatan ini melalui diseminasi informasi dan penguatan layanan konsultasi kekayaan intelektual di wilayah, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penghormatan hak cipta dan perlindungan karya kreatif.

News Feed