oleh

Kemenkum Malut Dorong Seluruh Pemda di Malut Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum

Ternate – Kanwil Kemenkum Malut mendorong seluruh Pemerintah Daerah (pemda) se provinsi Malut untuk dapat terlibat secara aktif dalam meningkatkan Indeks Reformasi Hukum di daerahnya.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan penilaian IRH tahun 2025 kepada sekretariat wilayah dan pemda yang dilaksanakan di Aula Gamalama Kanwil, Rabu (30/4).

Kakanwil Kemenkum Malut, dalam hal ini yang diwakili langsung oleh Kadiv P3H, Zulfahmi menekankan kepada Pemda apabila terdapat kendala di instansi masing-masing segera disampaikan kepada pimpinan agar mendapat solusi dan memperhatikan pedoman IRH Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh BSK.

Baca Juga  Kemenkumham Malut dan Dirjen AHU Bahas Seleksi Notaris dan PNBP Fidusia untuk Tingkatkan Layanan Hukum

“Dari 11 Provinsi Kabupaten Kota, terdapat 7 Pemda yang sudah menyampaikan SK Tim Asesor dan Tim Kerja yaitu Pemda Kota Ternate, Pemda Kota Tidore, Pemda Kab. Halteng, Pemda Kab. Halut, Pemda Kab. Halsel Pemda Kab Haltim dan Pemda Kabupaten Pulau Morotai,” ucap Fahmi

“Sedangkan 4 Pemda masih menunggu pengesahan SK dari Kepala Daerah masing-masing yaitu Pemerintah Provinsi , Pemda Kab. Halbar, Pemda Kab Kepulauan Sula dan Pemda Kab. Pulau Taliabu,” tambahnya

Baca Juga  Kunjungan Kerja Dirjen Pemasyarakatan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

Kanwil Kemenkum Malut sebagai Tim Sekretariat Wilayah berkomitmen untuk terus mendorong dan melakukan pendamping penilaian IRH guna meningkatkan partisipasi seluruh Pemda Provinsi Kabupaten Kota untuk mengikuti penilaian IRH disertai dengan peningkatan kualitas IRH.

Sementara itu, Kepala Pusat Strategi dan Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menyampaikan bahwa keikutsertaan peserta dari Malut memang membutuhkan effort yang cukup berat.

Baca Juga  Tinjau Dapur Sehat, Direktorat Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas Kunjungi Lapas Perempuan Tangerang

Indikator ekonomi salah satu yang penting adalah rasa nyaman, maka kepastian hukum yang ada di wilayah tersebut terjaga.

“IRH mendorong koordinasi Kementerian Hukum melalui mekanisme harmonisasi, diharapkan pertauran yang ada tidak tumpang tindih, atau bahkan sampai bertentangan dengan peraaturan yang ada di atasnya. akan menjadi lebih baik, jika terjadi penyederhanaan peraturan yang ada,” ujarnya.

News Feed