HALMAHERA SELATAN — Pelindungan merek dan pengembangan pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di Kabupaten Halmahera Selatan. Upaya tersebut didorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui koordinasi bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (16/9).
Koordinasi difokuskan pada pendataan pusat perbelanjaan yang berpotensi memperoleh Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, sekaligus penguatan pemahaman mengenai pendaftaran merek dan merek kolektif bagi produk UMKM. Tim Bidang KI Kemenkum Malut diterima Kepala Dinas, A. H. Riawan, didampingi Sekretaris Dinas, M. Syaiful B.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan pelindungan KI perlu berjalan beriringan dengan pengembangan ruang pemasaran agar produk lokal memiliki identitas, kepastian hukum, dan nilai tambah.
“Produk UMKM tidak cukup hanya memiliki kualitas, tetapi juga perlu mendapatkan pelindungan atas mereknya. Ketika pelindungan KI dan akses pemasaran berjalan bersama, produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menyampaikan bahwa sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI menjadi salah satu upaya membangun ekosistem perdagangan yang menghargai produk dan merek yang telah memperoleh pelindungan hukum.
“Kami mendorong agar pusat perbelanjaan sekaligus pelaku UMKM semakin memahami pentingnya Kekayaan Intelektual. Pendampingan tidak berhenti pada pendaftaran merek, tetapi bagaimana pelindungan tersebut dapat mendukung peningkatan daya saing dan nilai ekonomi produk masyarakat,” jelas Arvin.
Hasil koordinasi mencatat UMKM Milenial di kawasan pesisir pantai memiliki 14 tenant, meski belum seluruhnya dimanfaatkan pelaku UMKM. Kemenkum Malut bersama pemerintah daerah akan mendorong optimalisasi fasilitas tersebut sekaligus mempersiapkannya sebagai salah satu lokasi potensial dalam program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI.
Penguatan pelindungan juga mulai terlihat melalui pendaftaran merek kolektif binaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yakni Asik Parusa dari KDMP Amasing Kota dan Hamasi Ene Ni Ingo dari KDMP Kampung Makian. Sejumlah produk lainnya seperti Putri Bajo dan Basayangan juga telah memperoleh pelindungan merek, sementara Kamplang Saruma telah terdaftar sebagai merek kolektif.
Pada kesempatan yang sama, Tim Bidang KI menyerahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta kepada Yuliatin Fitriah atas empat karya seni motif batik yang mengangkat kekayaan budaya dan potensi lokal Halmahera Selatan. Pelindungan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong karya berbasis potensi daerah memiliki nilai ekonomi yang lebih kuat.
Usai koordinasi, tim meninjau langsung UMKM Milenial untuk melihat kondisi tenant, aktivitas pemasaran, serta kesiapan lokasi. Selanjutnya, Kemenkum Malut akan melakukan pendataan lanjutan, pendampingan pendaftaran merek dan merek kolektif, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan UMKM Milenial sebagai ruang pemasaran produk unggulan Halmahera Selatan.

