Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara terus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di daerah melalui kegiatan Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual dalam Rangka Perlindungan Hak Cipta Musik dan Lagu di Era Digital: Tantangan, Inovasi, dan Solusi yang digelar di Kawasan Karya Cipta, Benteng Oranje, Ternate, Kamis (6/8).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Kekayaan Intelektual tersebut diikuti oleh musisi, pencipta lagu, pelaku ekonomi kreatif, komunitas seni, akademisi, serta para pemangku kepentingan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum terhadap pentingnya perlindungan hak cipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya mengatakan bahwa perlindungan hak cipta merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif. Menurutnya, di era digital saat ini, semakin banyak karya yang dipublikasikan melalui berbagai platform digital sehingga diperlukan penguatan perlindungan hukum agar hak-hak para pencipta tetap terjamin.
“Kemenkum Malut mendorong masyarakat, khususnya para musisi dan pencipta lagu, agar semakin memahami pentingnya mencatatkan karya cipta. Perlindungan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin hak ekonomi para pencipta sehingga mereka dapat terus berkarya dan berinovasi,” ujar Argap.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan.
Menurutnya, transformasi digital telah membuka peluang besar bagi para pelaku industri musik untuk mempublikasikan dan memasarkan karya mereka secara lebih luas. Namun, di sisi lain perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko pembajakan, penggandaan, hingga penggunaan karya tanpa izin yang dapat merugikan para pencipta.
“Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk menghormati hak kekayaan intelektual sekaligus mendorong seluruh pencipta lagu dan musisi agar segera mencatatkan karya mereka sebagai bentuk perlindungan hukum,” ujar Rian.
Rian juga menyampaikan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik menjadi Rp0 sejak 1 Agustus 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperluas perlindungan hak cipta sekaligus meningkatkan jumlah karya yang tercatat secara resmi melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC).
Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga membuka program fasilitasi 25 permohonan pencatatan hak cipta secara gratis. Program tersebut diperuntukkan bagi karya seni rupa, seni pertunjukan, dan karya literasi dengan batas waktu pendaftaran hingga 18 Agustus 2026.
Pada kesempatan tersebut, Budhi Pratomo Mahardiko, Pranata Komputer Ahli Madya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menyampaikan materi mengenai transformasi layanan pencatatan hak cipta melalui integrasi data nasional. Ia menjelaskan bahwa integrasi tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Selain menjelaskan konsep dasar hak cipta, hak moral, dan hak ekonomi, Budhi juga memaparkan tata cara pencatatan hak cipta secara daring melalui portal e-Hak Cipta yang kini semakin mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPC PAPPRI Kota Ternate, Mustamin Hamzah, mengajak seluruh pelaku seni untuk memanfaatkan perkembangan teknologi digital sebagai sarana memperkenalkan musik khas Maluku Utara ke tingkat nasional maupun internasional.
Menurutnya, digitalisasi membuka peluang besar bagi musisi daerah untuk berkarya dan memperluas pasar. Namun demikian, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, komunitas seni, pelaku industri kreatif, dan generasi muda agar musik daerah tetap lestari, memiliki daya saing, serta mampu menjadi bagian dari penguatan identitas budaya Indonesia.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan permohonan kekayaan intelektual selama kegiatan berlangsung. Para peserta dapat berkonsultasi sekaligus mengajukan permohonan pencatatan hak cipta atas karya yang dimiliki.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara berharap semakin banyak musisi, pencipta lagu, dan pelaku ekonomi kreatif yang memanfaatkan fasilitas pencatatan hak cipta sehingga perlindungan hukum terhadap karya intelektual semakin kuat, tata kelola royalti menjadi lebih transparan dan berkeadilan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Provinsi Maluku Utara.

