oleh

Kemenkum Malut Dorong Penguatan Ekosistem Inovasi melalui Edukasi Paten dan Sentra Kekayaan Intelektual

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Kegiatan Edukasi, Sosialisasi, Penelusuran dan Drafting Paten serta Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual secara hybrid bertempat di Ruang Pala Ternate Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pemerintah daerah se-Maluku Utara sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem inovasi dan meningkatkan kualitas perlindungan kekayaan intelektual di daerah (30/7).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa paten merupakan salah satu instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum atas invensi di bidang teknologi sekaligus menjadi indikator kemajuan inovasi suatu bangsa. Menurutnya, masih rendahnya jumlah permohonan dan kualitas spesifikasi paten di Indonesia menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi, peneliti, dan inventor, mengenai proses penyusunan dokumen paten hingga tahapan pemeriksaannya.

Baca Juga  Jadwal, Syarat dan ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Narasumber pertama, Raden Muhammad Agung Triadi, menyampaikan materi mengenai prinsip dasar dan perlindungan paten yang membahas hak eksklusif inventor, persyaratan invensi yang dapat dipatenkan, mekanisme permohonan melalui sistem DJKI, hingga pentingnya penelusuran paten sebelum pengajuan permohonan. Ia juga mendorong pemanfaatan potensi unggulan Maluku Utara, seperti pala, cengkeh, dan nikel, sebagai sumber invensi yang memiliki nilai ekonomi dan layak memperoleh perlindungan paten.

Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual, Aulia Andriani Giartono, memaparkan materi mengenai optimalisasi fungsi Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi. Dalam paparannya dijelaskan bahwa Sentra KI memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi, mengelola, melindungi, hingga mengomersialisasikan hasil riset sivitas akademika. Selain itu, dipaparkan pula pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, Kanwil Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pemerintah daerah, WIPO, TISC, dan dunia industri dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan.

Baca Juga  Optimalkan Kualitas Pelayanan Bantuan Hukum Gratis Warga Miskin, Kemenkum Malut dan 13 OBH Teken Adendum

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual di Maluku Utara. Menurutnya, penguatan pemahaman mengenai paten dan Sentra Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk mendorong lahirnya lebih banyak inovasi yang memiliki perlindungan hukum sekaligus memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

“Kami terus mendorong perguruan tinggi, lembaga penelitian, pemerintah daerah, dan para inventor agar tidak hanya menghasilkan inovasi, tetapi juga memastikan setiap invensi memperoleh perlindungan hukum melalui paten. Sentra Kekayaan Intelektual harus menjadi pusat pengelolaan inovasi yang mampu menghubungkan hasil penelitian dengan dunia usaha sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan mendukung daya saing daerah,” Argap.

Baca Juga  Pelaksanaan Remisi Natal di Lapas Kelas I Palembang Diwarnai Kebahagiaan

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi konsultasi dan diskusi interaktif yang melibatkan peserta yang hadir secara langsung maupun melalui Zoom Meeting. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan mengenai penyusunan spesifikasi paten, proses permohonan paten, pembentukan Sentra KI, hingga strategi hilirisasi hasil penelitian menjadi produk yang bernilai ekonomi.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pemerintah daerah, dan para inventor dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan paten, mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, serta mendorong hilirisasi hasil riset menjadi inovasi yang berdaya saing dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual.

News Feed