oleh

Kemenkum Malut Dorong Pemutakhiran Data PPNS di Pulau Morotai

Morotai – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi pemutakhiran data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, khususnya pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bertempat di Kantor Satpol PP Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (25/02).

Pelaksanaan koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah dan status aktif PPNS serta menyelaraskan data antara instansi daerah dengan database Kementerian Hukum Republik Indonesia, sehingga fungsi pembinaan dan pengawasan PPNS berjalan dioptimalkan.

Baca Juga  H-5 KPU Kota Batam Lakukan Sosialisasi Terkait Pilkada 2024

Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin menegaskan bahwa pemutakhiran data PPNS merupakan langkah strategis dalam memastikan tertib administrasi dan efektivitas penegakan hukum di daerah khususnya di pulau Morotai.

“Data PPNS yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan, ujar Argap Situngkir.

“Pelaksanaan koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan status, mutasi, maupun kondisi kepegawaian lainnya tercatat dengan baik dalam sistem, sehingga tidak terjadi ketidaksesuaian data,” tambah Argap.

Baca Juga  Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Sementara itu, Ketua Tim Kanwil Kemenkum Malut, Muhammad Sidik bersama jajaran, menuturkan berdasarkan dari hasil verifikasi tercatat dua orang PPNS yang sebelumnya terdaftar aktif pada Satpol PP Kabupaten Pulau Morotai, diantaranya Yunita Utami, S.H. dan Darmin Djaguna, S.P. masuk dalam verifikasi aktif.

“Dari hasil penelusuran diketahui bahwa keduanya telah mengalami mutasi ke instansi lain, yaitu Dinas Pariwisata dan Bagian Hukum Kabupaten Pulau Morotai,” Ujarnya.

Baca Juga  Kanwil Kemenkum Malut dan DPRD Bahas Konsultasi Ranperda 2026

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Pulau Morotai diminta segera menyampaikan dokumen pendukung untuk pemutakhiran database PPNS dan melakukan penonaktifan sementara status PPNS yang bersangkutan.

Melalui koordinasi tersebut yang berlangsung pada 25 hingga 27 Februari 2026 diharapkan dapat mendukung efektivitas penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Pulau Morotai dan memperkuat fungsi pembinaan serta pengawasan PPNS.

News Feed