oleh

Kemenkum Malut Dorong Pemkab Halsel Perkuat Indeks Reformasi Hukum dan JDIH

Labuha — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) dalam memperkuat Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Argap Situngkir menambahkan, IRH merupakan instrumen penting dalam identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem nasional, dengan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Penilaian IRH ini membutuhkan kerja sama, sinergi dan kolaborasi dengan seluruh Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan guna mewujudkan peningkatan kualitas regulasi,” ujar Argap Situngkir, Kamis (22/5).

Baca Juga  Capai 100%, Kemenkum Malut Dorong Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi

Kaitan dengan penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kakanwil menyampaikan fungsinya untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, serta memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya.

Lebih lanjut Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi berharap pedoman pelaksanaan penilaian irh pada pemeritah daerah tahun 2025 yang telah disusun oleh Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman serta sebagai acuan bagi Pemkab Halsel dalam pemenuhan data dukung IRH.

Baca Juga  Pendidikan Anti Korupsi, Rutan Bangil Gelar Penguatan Pendidikan Budaya Anti Korupsi oleh KPK

“Harapannya penilaian IRH dapat dilakukan secara optimal dan tepat waktu yang berdampak pada peningkatan nilai IRH. Selain itu, Pemkab Halsel juga dapat mengoptimalkan JDIH sebagai wadah informasi hukum di daerah bagi masyarakat dan seluruh pihak,” ujarnya.

Koordinasi juga menyangkut penyelenggaraan peacemaker justice award, parletak, propemperda, dan penguatan regulasi.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba didampingi Asisten I dan OPD menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil koordinasi Kemenkum Malut. Di antaranya Pemda Halsel segera menerbitkan SK Tim Kerja dan Asesor IRH, serta Pengelola JDIH, perbaikan server JDIH dan membuat Pojok JDIH.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Gelar Kegiatan Penutupan Mapenaling Bagi Warga Binaan Baru

“Saya juga akan mendorong para Kepala Dinas agar dapat memperkuat dan intens menjalin komunikasi dengan Kemenkum Malut dalam mendukung pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan di Halsel,” pungkasnya.

News Feed