Ternate – Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) untuk memanfaatkan secara optimal pangkalan data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai sarana atau media informasi hukum.
Hal tersebut mengemuka saat audiensi dengan DPRD Haltim yang disampaikan langsung Argap Situngkir di Aula Gamalama, Rabu (12/02).
“Kami jajaran Kanwil Kemenkum Malut siap berkolaborasi dan bekerja sama agar pemanfaatan (JDIHN) dan segala kegiatan yang berkaitan dengan JDIHN dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Argap Situngkir.
Argap Situngkir juga mengakui bahwa dinamika birokrasi terhadap proses rotasi ataupun mutasi biasanya membuat roda organisasi terkadang mengalami sedikit kendala. Namun hal itu kata Argap, bukan menjadi hambatan bagi DPRD Haltim untuk terus melakukan perubahan.
“Ini sedikit informasi yang perlu kami sampaikan. Supaya kedepannya kita sama-sama membangun JDIHN ini,” terangnya.
Di saat yang sama, Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke yang turut hadir langsung memimpin tim menyampaikan, pengelolaan JDIHN bagi DPRD Haltim di periode 2025-2029 menjadi perhatian. Mengingat akses masyarakat terhadap produk hukum yang ditetapkan DPRD Haltim belum dapat diakses penuh.
“Kami sadar betul seluruh produk hukum yang (sudah) kita tetapkan, belum dapat diakses oleh masyarakat karena tidak ada sarana. Melalui JDIHN ini, kami bersinergi dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum,” kata Idrus.
“Bersyukur kami dapat hadir disini. Kami bisa dapat gambaran dan hal seperti apa yang dapat kami lakukan, baik itu inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kadiv P3H, Zulfahmi menyampaikan layanan hukum yang dapat dimanfaatkan DPRD Haltim untuk menjalin sinergi dan kolaborasi, termasuk Indeks Reformasi Hukum (IRH).
“Kami memohon kolaborasi DPRD Haltim agar IRH ini dijadikan perhatian. Karena Pemda butuh data dari DPRD untuk penilaian IRH,” ujar Fahmi.
“Dalam waktu dekat juga, Kanwil Kemenkum Malut akan menyelenggarakan Paralegal Justice Award (PJA) karena bermanfaat langsung terhadap kades/Lurah,” tambah Fahmi.
Audiensi tim DPRD Haltim ke Kanwil Kemenkum Malut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Haltim, A. Latif Molle, S.H., M.Si, Sekretaris Dewan DPRD Haltim, Gamal Sararik, ST, dan Kabag Legislasi DRPD Haltim, Fahmianthy MG. Marsaoly, S.H.
Audiensi tersebut juga diterima secara hangat oleh jajaran Kanwil Kemenkum Malut, di antaranya Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, serta jajaran di Divisi P3H.