Site icon www.polten.co.id

Kemenkum Malut-Disparbudparekraf Halsel Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Labuha – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbudparekraf) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (13/7).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam melindungi warisan budaya daerah. Termasuk dalam pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Malut sebagai bentuk pemberian kepastian hukum, perlindungan terhadap potensi klaim oleh pihak lain, serta membuka peluang penerapan mekanisme benefit-sharing bagi masyarakat pemilik budaya dan pengetahuan tradisional.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal adalah upaya kita bersama menjaga identitas budaya dan membuka peluang ekonomi kreatif bagi masyarakat Halmahera Selatan,” ujar Argap.

Kaitan dengan itu, Tim Kemenkum Malut dalam koordinasinya diterima langsung oleh Hamdan Umaternate, Sekretaris Disparbudparekraf Kabupaten Halsel. Tim Kanwil juga menjelaskan bahwa proses inventarisasi dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022. Oleh karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, serta mengusulkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Kabupaten Halmahera Selatan.

Lebih lanjut disampaikan, Kabupaten Halmahera Selatan memiliki berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang perlu segera memperoleh perlindungan hukum. Di antaranya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, obat-obatan tradisional, serta kekayaan hayati khas daerah yang memiliki nilai budaya dan ekonomi.

“Kami mengapresiasi inisiatif Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Ke depan kami berkomitmen untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi berbagai potensi budaya dan sumber daya genetik yang dimiliki Kabupaten Halmahera Selatan,” ujar Hamdan Umaternate.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan mengusulkan sejumlah potensi Kekayaan Intelektual Komunal untuk segera dilakukan pencatatan pada Kementerian Hukum. Hal ini sebagai langkah awal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset budaya dan kekayaan hayati daerah.

Kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan inventarisasi, pendokumentasian, dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal guna mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing potensi daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara akan melakukan koordinasi lanjutan dan pendampingan teknis kepada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Selatan. Pendampingan meliputi proses inventarisasi, penyusunan dokumen, serta pengajuan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, guna mempercepat perlindungan hukum terhadap potensi budaya dan sumber daya genetik unggulan daerah.

Exit mobile version