oleh

Kemenkum Malut dan Yayasan Yustisia Malut Tandatangani Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melaksanakan Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2026 bersama Yayasan Yustisia Maluku Utara, Selasa (8/9). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pala Ternate, Lantai 1 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara ini merupakan bagian dari tindak lanjut pelaksanaan bantuan hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan addendum tersebut juga menindaklanjuti pemberitahuan mengenai pengalihan anggaran bantuan hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan dihadiri oleh Direktur/Ketua Yayasan Yustisia Maluku Utara, Harly Setiawan, serta Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana. Kegiatan diawali dengan sambutan, dilanjutkan dengan penandatanganan addendum kontrak perjanjian pelaksanaan bantuan hukum Triwulan III, serta diakhiri dengan foto bersama.

Dalam sambutannya, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa penandatanganan addendum merupakan bagian penting untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung keberlanjutan pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga  Kesiapan Diuji, Rutan Bangil Ajarkan Tata Cara Cek Senjata Kepada CPNS

“Penandatanganan addendum ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan bantuan hukum pada Triwulan III dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan Yayasan Yustisia Maluku Utara dapat terus diperkuat sehingga akses masyarakat terhadap bantuan hukum dapat semakin optimal,” ujar Mia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan bantuan hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Ia mendorong agar sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dengan Pemberi Bantuan Hukum terus diperkuat, sehingga layanan bantuan hukum dapat diberikan secara profesional, akuntabel, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga  Memasuki Tahap Baru, Rutan Surakarta Tandatangani Kontrak Manajemen Kontruksi Dengan Kontraktor

“Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara mendukung penuh pelaksanaan bantuan hukum sebagai salah satu instrumen penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan. Saya mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk terus memperkuat koordinasi dan menjaga kualitas layanan, sehingga bantuan hukum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujar Argap Situngkir.

Mia juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam memberikan layanan bantuan hukum yang profesional dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, keberadaan Pemberi Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat atas bantuan hukum.

Sementara itu, Direktur/Ketua Yayasan Yustisia Maluku Utara, Harly Setiawan, menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan program bantuan hukum serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kerja sama dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara akan terus diperkuat guna memastikan pelaksanaan bantuan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024

Penandatanganan addendum ini menjadi bentuk komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan Yayasan Yustisia Maluku Utara dalam menjaga keberlanjutan serta efektivitas penyelenggaraan bantuan hukum. Melalui kerja sama yang baik, pelaksanaan bantuan hukum diharapkan dapat berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan terlaksananya Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2026, diharapkan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dan Pemberi Bantuan Hukum semakin kuat dalam memperluas akses keadilan serta mewujudkan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas bagi masyarakat di Provinsi Maluku Utara.

News Feed