oleh

Kemenkum Malut dan Pemkab Kepulauan Sula Perkuat Langkah Pelindungan Kelapa Nui Sua Menuju Indikasi Geografis

Sanana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memperkuat sinergi dalam mempersiapkan Kelapa Nui Sua sebagai salah satu produk unggulan daerah menuju pelindungan Indikasi Geografis (IG). Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Kanwil Kemenkum Malut dan Pemkab Kepulauan Sula yang berlangsung di Rumah Dinas Wakil Bupati Kepulauan Sula, Jumat (18/9). Pertemuan dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Sula, Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M.Si., bersama jajaran perangkat daerah terkait, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea, beserta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir atau akrab disapa BAS, menyampaikan bahwa pengembangan potensi lokal melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat. Menurutnya, potensi unggulan daerah perlu dipersiapkan secara sistematis agar memiliki identitas serta pelindungan hukum yang kuat.

Baca Juga  Wujudkan Kelestarian Alam, Satgas TNI Berikan Bibit Siap Tanam

“Pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas dan kekhasan produk daerah. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Kemenkum, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat agar potensi Kelapa Nui Sua dapat dipersiapkan secara optimal serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir.

Dalam pertemuan tersebut, Zulfikar Gailea menjelaskan bahwa Kelapa Nui Sua dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai produk unggulan yang dapat memberikan nilai tambah bagi petani dan pelaku usaha di Kepulauan Sula. Selain Kelapa Nui Sua, sejumlah potensi daerah lainnya, seperti cokelat dan kopi, juga dapat diinventarisasi untuk memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual.

Baca Juga  Pemprov Malut dan Kemenkum Malut Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Musisi Lokal

“Kelapa Nui Sua memiliki potensi untuk dipersiapkan sebagai produk Indikasi Geografis. Namun, prosesnya membutuhkan pengumpulan data yang komprehensif, mulai dari karakteristik produk, kondisi geografis, metode pengolahan, sejarah, hingga faktor lingkungan yang menjadi pembeda dengan produk sejenis dari wilayah lainnya,” ujar Zulfikar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Sula menyampaikan dukungannya terhadap upaya pelindungan Kelapa Nui Sua. Ia juga meminta perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pertanian, untuk melibatkan Kepala Desa Nui Sua dalam proses pengembangan dan pengusulan produk tersebut sebagai Indikasi Geografis.

“Kelapa Nui Sua merupakan salah satu potensi daerah yang perlu kita dorong dan kembangkan. Pemerintah daerah siap mendukung prosesnya agar dapat dipersiapkan menuju Indikasi Geografis,” ujar Wakil Bupati Kepulauan Sula.

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Gelar Morning Meeting Bersama Warga Binaan

Keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam proses pelindungan IG, mengingat pengembangan produk khas daerah membutuhkan kelembagaan serta partisipasi aktif masyarakat sebagai penghasil produk. Kanwil Kemenkum Malut pun menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pendampingan dan koordinasi bersama pemerintah daerah, pemerintah desa, serta perangkat daerah terkait.

Selain membahas Kelapa Nui Sua, rapat koordinasi tersebut turut membahas inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Kabupaten Kepulauan Sula. Inventarisasi dan pendaftaran KIK melalui Kementerian Hukum diharapkan dapat memberikan pelindungan defensif terhadap warisan budaya serta potensi lokal yang dimiliki daerah.

Melalui sinergi antara Pemkab Kepulauan Sula dan Kanwil Kemenkum Malut, Kelapa Nui Sua diharapkan dapat dikembangkan secara berkelanjutan, memiliki identitas dan pelindungan hukum yang kuat, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.

News Feed