Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi dengan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kamis (19/2). Pertemuan ini membahas gagasan strategis penguatan pelindungan Hak Cipta, khususnya terhadap karya ilmiah mahasiswa.
Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI Dr. Syarifuddin. Dalam diskusi yang berlangsung, muncul gagasan agar pendaftaran Hak Cipta atas skripsi, karya tulis, atau karya ilmiah dapat dijadikan sebagai salah satu kewajiban bagi calon wisudawan sebelum mengikuti proses wisuda.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa gagasan ini merupakan langkah progresif dalam membangun budaya sadar Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, perlindungan Hak Cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi mahasiswa sebagai pencipta, tetapi juga mendorong penguatan ekosistem inovasi di daerah.
“Kami mendorong lahirnya kebijakan yang dapat memperkuat budaya pelindungan Hak Cipta di kampus. Skripsi dan karya ilmiah adalah hasil intelektual yang bernilai, sehingga perlu didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum yang jelas,” ujar Argap.
Dalam pembahasan tersebut juga diusulkan skema pembayaran biaya pencatatan Hak Cipta sebesar Rp200.000 dapat dicicil per semester selama masa studi atau diintegrasikan ke dalam komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT), sehingga tidak membebani mahasiswa pada akhir masa studi. Selain itu, terdapat gagasan penyesuaian tarif afirmatif atau tarif khusus mahasiswa untuk meningkatkan jumlah pendaftaran Hak Cipta sekaligus mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pendekatan kuantitas.
Potensi PNBP dari kebijakan ini dinilai cukup besar. Sebagai contoh, Universitas Khairun Maluku Utara mencatat jumlah wisudawan sekitar ±2.000 orang per tahun. Jika kebijakan serupa diterapkan secara luas, maka kontribusi sektor Hak Cipta terhadap penerimaan negara berpotensi meningkat signifikan.
Namun demikian, ditegaskan bahwa posisi Kementerian Hukum bersifat menghimbau dan memberikan edukasi. Kewenangan untuk menetapkan kewajiban pendaftaran Hak Cipta tetap berada pada pimpinan perguruan tinggi, dalam hal ini Rektor.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kakanwil Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan menginisiasi audiensi dengan Rektor Universitas Khairun untuk membahas kemungkinan penerbitan kebijakan internal terkait kewajiban pendaftaran Hak Cipta sebagai persyaratan wisuda. Selain itu, Kanwil juga akan mendorong pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terstruktur kepada mahasiswa melalui seminar, kuliah umum, maupun pembekalan wisuda.
“Kami siap berkolaborasi dengan perguruan tinggi untuk membangun kesadaran mahasiswa tentang pentingnya perlindungan Hak Cipta. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang pengakuan, perlindungan hukum, dan nilai tambah akademik maupun profesional bagi para lulusan,” pungkas Argap.
Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap budaya pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi semakin kuat serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan inovasi dan optimalisasi PNBP secara berkelanjutan.







