oleh

Kemenkum Malut dan DPRD Kota Ternate Perkuat Sinergi Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Pengelolaan JDIH

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan audiensi dan koordinasi terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) bersama DPRD Kota Ternate di Ruang Rapat DPRD Kota Ternate, Kamis (4/6).

Kegiatan tersebut bertujuan mendorong optimalisasi pengelolaan JDIH DPRD Kota Ternate sebagai sarana penyediaan informasi hukum yang mudah diakses, akurat, dan terintegrasi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), sekaligus memperkuat sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Setiap Ranperda dan Ranperkada wajib melalui proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, sinkronisasi substansi hukum, serta menghasilkan norma yang implementatif dan berkualitas,” ujar Argap.

Baca Juga  Jajaran Pemasyarakatan Banten Tegaskan Komitmen “Tidak Ada Tempat untuk Halinar”

“Perlu juga saya sampaikan berdasarkan data yang dimiliki Kanwil Kemenkum Malut, dalam kurun waktu 2024 hingga Juni 2026 hanya sebagian kecil Ranperda yang diajukan untuk harmonisasi. Termasuk, sebagian besar Perda dan seluruh Peraturan Wali Kota belum melalui tahapan harmonisasi sehingga berpotensi menimbulkan cacat prosedur maupun cacat hukum dalam implementasinya,” tambahnya.

Selain itu, ia juga memperkenalkan keberadaan Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara dan mengajak DPRD Kota Ternate untuk berkolaborasi dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat guna mendukung perlindungan dan pemenuhan hak-hak hukum warga.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH DPRD Kota Ternate masih perlu diperkuat. Beberapa kendala yang ditemukan antara lain belum terlaksananya pelaporan E-Report JDIHN, website JDIH yang belum aktif, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum tersedianya standar operasional prosedur (SOP) dan pojok JDIH.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas Daerah, Pemkot Serang Siapkan MoU Aglomerasi untuk Percepatan Proyek PSEL Cilowong

“Diperlukan penguatan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, peningkatan kapasitas aparatur dan anggota DPRD, serta optimalisasi pengelolaan JDIH guna mendukung kualitas pembentukan produk hukum daerah di Kota Ternate,” ujarnya.

Mia juga menegaskan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, ia menjelaskan perbedaan antara fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan harmonisasi yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum, sehingga setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Dukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, LPP Tangerang Laksanakan Apel Pagi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas Tahun 2026

Kemudian, Ketua DPRD Kota Ternate, Rusli A. Im, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Malut dalam memperkuat koordinasi terkait harmonisasi produk hukum daerah dan pengelolaan JDIH.

“Kami siap menerima berbagai masukan dan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah serta pengelolaan JDIH yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan,” ungkap Rusli,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menyatakan bahwa DPRD Kota Ternate berkomitmen meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Malut dalam pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah dan pengelolaan JDIH.

Melalui audiensi ini, kedua institusi sepakat memperkuat sinergi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, meningkatkan tata kelola JDIH, serta menghadirkan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Kota Ternate.

News Feed