Jakarta – Percepatan pelayanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah Maluku Utara (Malut) bersifat urgen sebagai upaya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Kaitan dengan itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), terkait percepatan rencana aksi (renaksi) tahun 2026 KI di wilayah Malut, Rabu (18/2).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan renaksi KI bersifat strategis karena mendorong percepatan pemahaman masyarakat tentang KI, dan peningkatan pendaftaran/pencatatan KI meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis termasuk KI komunal.
“Banyak manfaat jika masyarakat telah menyadari pentingnya kekayaan intelektual sebagai ruang pelindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi,” ungkap Argap.
Argap juga menyampaikan penjajakan kerja sama antara Kemenkum Malut dengan perguruan tinggi, serta pemda tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang KI, dan merek kolektif pada koperasi desa/kelurahan merah putih.
Senada, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengatakan bahwa renaksi KI juga fokus kepada optimalnya penanganan dan penyelesaian sengketa hak KI, serta pemanfaatan KI di Malut.
“Sinergi bersama pemerintah daerah, pelaku seni, kampus, dan seluruh pihak tentang pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Rian.
Ketua Tim Kerja Evaluasi, Pelaporan, dan Pengendalian Internal DJKI, Anissa Rizkytia menyampaikan adanya perbedaan renaksi 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2026 setiap tahapan diwajibkan memiliki laporan sebagai bahan penilaian, serta verifikasi triwulan I akan dilaksanakan pada bulan April.
Kaitan dengan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota terkait komitmen pembentukan Perda tentang KI, substansi kerja sama harus memiliki progres implementasi minimal 40 persen.
“Progres tersebut tidak harus sampai tahap pengesahan, namun dapat dihitung sejak adanya langkah konkret seperti penyusunan naskah akademik, harmonisasi rancangan, hingga pembahasan ranperda bersama DPRD,” ungkapnya.
Dalam rangka peningkatan nilai maturitas, Kanwil juga diminta menyiapkan data dukung secara lengkap, akurat, dan terdokumentasi sebagai eviden capaian kinerja. Selain itu, pendaftaran merek kolektif diarahkan agar diprioritaskan kepada Kelompok Dampingan Masyarakat Produktif (KDMP) yang aktif dan produktif, sehingga permohonan yang diajukan memiliki keberlanjutan dan dampak ekonomi yang nyata.
“Banyak juga potensi indikasi geografis yang telah diidentifikasi di Malut yang perlu didorong untuk dilindungi,” ujarnya.
Sekretariat DJKI juga meminta agar Kanwil menyelenggarakan Diseminasi Royalti sebanyak satu kali kegiatan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait mekanisme pengelolaan serta distribusi royalti Kekayaan Intelektual. Kegiatan tersebut diharapkan melibatkan pelaku usaha, pencipta, pemegang hak, serta instansi terkait agar pemahaman yang diberikan bersifat komprehensif dan tepat sasaran.
Seluruh langkah ini diarahkan untuk mengoptimalkan capaian kinerja bidang Kekayaan Intelektual di Maluku Utara secara terukur, profesional, dan berdampak bagi masyarakat.










