Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menggelar koordinasi dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum, Min Usihen didampingi Sekretaris BPHN, Mohamad Aliamsyah.
Argap Situngkir dalam kesempatan tersebut menyampaikan hasil kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kakanwil Kemenkum Malut dengan Gubernur Malut, Walikota dan Bupati se Malut.
“Kerja sama tersebut meliputi dukungan fasilitasi produk hukum daerah, pembinaan hukum melalui peran pos bantuan hukum, jaringan dokumentasi informasi hukum, indeks reformasi hukum, PJA, desa sadar hukum, dan pelayanan hukum,” ujar Argap Situngkir di Gedung BPHN, Jakarta, Rabu (27/8).
Dalam percepatan pendirian pos bantuan hukum, Argap Situngkir mendorong peran pemda dalam membantu percepatan pendirian pos bankum pada 1.185 desa/kelurahan di Malut.
“Mengingat saat ini kurang lebih baru 142 pos bankum yang berdiri di Malut. Sementara jumlah desa/kelurahan sebanyak 1.185. ini perlu sinergi dan dukungan pemda dalam percepatan pendirian pos bankum,” ungkap Argap Situngkir.
Senada, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menargetkan agar per September 2025 pendirian pos bankum di Malut dapat mencapai 100%. Dukungan Gubernur Malut dan Walikota/Bupati dalam memfasilitasi keterlibatan kepala desa dan lurah sangat penting.
Sementara itu, Kepala BPHN, Min Usihen menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung penuh langkah Kemenkum Malut dalam percepatan pendirian pos bankum di Malut. BPHN akan membantu dalam pelaksanaan pelatihan bagi kades dan warga menjadi paralegal yang dapat berperan melalui mediasi dan advokasi permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
“Pada prinsipnya BPHN mendukung penuh langkah Kanwil Kemenkum Malut dalam pendirian maupun optimalisasi peran pos bantuan hukum. Harapannya pos bankum dapat menjadi wadah positif bagi masyarakat desa/kelurahan dalam memperoleh akses hukum secara berkeadilan,” ungkapnya.