Tidore – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus menunjukkan komitmennya dalam penguatan produk hukum daerah melalui pendampingan lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, bertempat di Aula Gedung DPRD Tikep, Kamis (26/2).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya Kanwil Kemenkum Malut dengan Pemeritah Kota Tidore Kepulauan (Pemkot) mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, melalui pemberian pendampingan teknis dan substantif guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Mia Kusuma Fitriana, menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memastikan produk hukum daerah benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.
“Pelaksanaan pendampingan Ranperda ini bukan sekadar dokumen normatif, tetapi instrumen hukum yang harus mampu menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara konkret, ujar Argap Situngkir.
Sementara itu, Analis Perancang Peraturan Perundang-udangan Ahli Muda, Ulfa Seban, menyoroti penggunaan frasa tanpa diskriminasi dalam satu kesatuan pasal yang mengatur hak dan kesempatan setara bagi penyandang disabilitas.
“Perlu dirumuskan secara cermat agar memiliki kekuatan normatif yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
“Hal ini penting untuk ditegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan bentuk diskriminasi, melainkan tindakan afirmatif guna menjamin terwujudnya kesetaraan substantif. Dengan demikian, norma yang dibentuk tidak hanya bersifat umum, tetapi benar-benar memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi penyandang disabilitas,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Kota Tidore Kepulauan, Asis Hadad, menyampaikan harapannya agar aspek penggunaan nomenklatur bahasa hukum turut menjadi perhatian dalam pembahasan, sehingga konsistensi teknik perancangan peraturan perundang-undangan tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tetap terjaga.
“Sejumlah masukan terkait kesiapan perangkat daerah dalam mengimplementasikan norma-norma Ranperda telah kami terima, dan pembahasan menyepakati penyempurnaan substansi hingga ketentuan penutup. Draf hasil perbaikan akan difinalisasi dan diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.








