oleh

Kemenkum Malut Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme melalui Instrumen PMPJ Notaris

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat Penilaian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris, bertempat diruang rapat Kanwil Malut, Senin (22/09/2025).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya PMPJ untuk melindungi notaris dari risiko penyalahgunaan profesi, khususnya dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme di Maluku Utara.

Baca Juga  DPR Setujui Pemberian Kewarganegaraan RI kepada Dion Markx, Tim Geypens, dan Ole Romenij

“Notaris memiliki peran sentral dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia melalui Penilaian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Divyankum), Chusni Thamrin, menambahkan bahwa sesuai arahan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) penilaian PMPJ perlu segera ditindaklanjuti melalui evaluasi dan percepatan implementasi di lapangan.

Baca Juga  Direktur Bimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetyokartiko Serahkan SK Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang

“Penilaian PMPJ ini harus segera ditindaklanjuti di Maluku Utara dengan evaluasi dan percepatan implementasi di lapangan. Ini merupakan kewajiban kita bersama, sehingga kompetensi dan pemahaman mengenai PMPJ harus terus ditingkatkan,” ujar Chusni Thamrin.

Ia menambahkan, hasil penilaian menunjukkan adanya notaris dengan tingkat risiko tinggi, maka sesuai ketentuan pusat, Kanwil berkewajiban melaksanakan audit.

Baca Juga  Lapas Cikarang Pimpin Pemusnahan Arsip Serentak UPT PAS Se-Jawa Barat

“Dari hasil penilaian nanti, apabila ditemukan notaris dengan risiko tinggi, sesuai ketentuan pusat wajib dilakukan audit,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang AHU, M. Kasim, memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pengisian kuesioner penilaian PMPJ Notaris.

“Dari hasil penilaian ini nantinya harus segera disampaikan kepada Ditjen AHU pada awal Oktober 2025 sebagai bagian dari mekanisme evaluasi nasional,” terangnya.

News Feed