oleh

Kemenkum Malut Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme melalui Instrumen PMPJ Notaris

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat Penilaian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris, bertempat diruang rapat Kanwil Malut, Senin (22/09/2025).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya PMPJ untuk melindungi notaris dari risiko penyalahgunaan profesi, khususnya dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme di Maluku Utara.

Baca Juga  Jaga Kesegaran Jasmani, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Rutinkan Senam Untuk WBP Blok Mapenaling

“Notaris memiliki peran sentral dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia melalui Penilaian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Divyankum), Chusni Thamrin, menambahkan bahwa sesuai arahan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) penilaian PMPJ perlu segera ditindaklanjuti melalui evaluasi dan percepatan implementasi di lapangan.

Baca Juga  Rutan Surakarta Tebar Kepedulian: Bakti Sosial di LKSA Ihsan Sakeena Wujud Implementasi Program Akselerasi Pemasyarakatan

“Penilaian PMPJ ini harus segera ditindaklanjuti di Maluku Utara dengan evaluasi dan percepatan implementasi di lapangan. Ini merupakan kewajiban kita bersama, sehingga kompetensi dan pemahaman mengenai PMPJ harus terus ditingkatkan,” ujar Chusni Thamrin.

Ia menambahkan, hasil penilaian menunjukkan adanya notaris dengan tingkat risiko tinggi, maka sesuai ketentuan pusat, Kanwil berkewajiban melaksanakan audit.

Baca Juga  Kemenkum Malut Dukung Perlindungan Paten Berperan bagi Kemajuan Indonesia

“Dari hasil penilaian nanti, apabila ditemukan notaris dengan risiko tinggi, sesuai ketentuan pusat wajib dilakukan audit,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang AHU, M. Kasim, memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pengisian kuesioner penilaian PMPJ Notaris.

“Dari hasil penilaian ini nantinya harus segera disampaikan kepada Ditjen AHU pada awal Oktober 2025 sebagai bagian dari mekanisme evaluasi nasional,” terangnya.

News Feed