oleh

Kemenkum Malut Beri Sosialisasi Pendampingan Bantuan Hukum Litigasi bagi Tahanan

Ternate – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Dr. Mia Kusuma Fitriana, S.H., M.Hum., memberikan materi pada kegiatan “Sosialisasi Pendampingan Bantuan Litigasi pada Tahanan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Firma Hukum”, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, di aula Rutan Kelas IIB Ternate, Rabu, 9 September 2026.

Kadiv P3H, Mia yang dalam kesempatan tersebut juga menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kakanwil Kemenkum Malut, sekaligus menjadi narasumber memberikan materi terkait “Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.”

Kegiatan diawali dengan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Yunus Maraden Simangunsong, menyampaikan laporan bahwa sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada para tahanan mengenai hak untuk memperoleh bantuan hukum serta mekanisme mendapatkan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Bagus Kurniawan, sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya pemahaman mengenai pendampingan dan bantuan hukum bagi tahanan sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak hukum masyarakat yang sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga  DPMPTSP Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Terdampak Banjir di Carenang

Dalam pemaparannya, Mia Kusuma Fitriana menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak masyarakat, khususnya bagi orang atau kelompok orang tidak mampu, untuk memperoleh pendampingan dan pembelaan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bantuan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan setiap masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan proses hukum yang adil.

Mia juga menekankan bahwa pendampingan hukum memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat yang berhadapan dengan hukum dapat memahami hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum. Oleh karena itu, keberadaan Lembaga Bantuan Hukum dan advokat yang memberikan layanan bantuan hukum menjadi bagian penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga  Kemenkum Malut Terima 5 Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair untuk Program Magang

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Argap dalam keterangannya mengatakan, pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Kemenkum Malut mendukung penuh kegiatan sosialisasi dan pendampingan bantuan hukum ini. Sebab, setiap masyarakat, termasuk para tahanan yang memenuhi ketentuan, harus mendapatkan informasi dan akses terhadap bantuan hukum secara baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sinergi antarinstansi perlu terus diperkuat agar layanan bantuan hukum dapat hadir secara nyata, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir.

Lebih lanjut, pemberian bantuan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses persidangan, tetapi juga mencakup berbagai tahapan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman mengenai mekanisme, persyaratan, serta prosedur memperoleh bantuan hukum diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan haknya secara tepat.

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Kegiatan turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan pemasyarakatan dan imigrasi. Turut hadir Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maluku Utara, Nona Ahmad serta perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia wilayah kerja Maluku Utara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih baik mengenai hak memperoleh bantuan hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Lembaga Bantuan Hukum, Firma Hukum, serta pemangku kepentingan terkait dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, berkualitas, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara akan terus mendukung pelaksanaan edukasi dan sosialisasi bantuan hukum, memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta mendorong optimalisasi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan dan mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, mudah, dan berorientasi pada masyarakat.

News Feed