Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memberikan layanan konsultasi terkait peralihan perkumpulan biasa menjadi berbadan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dalam rilisnya mengungkapkan bahwa pengajuan perkumpulan tidak berbadan hukum menjadi berbadan hukum pada administrasi hukum umum Kanwil Kemenkum Malut dapat dilakukan dengan memenuhi syarat yang ditentukan.
“Alur proses pengajuan yang dilalui yaitu penerimaan permohonan, pemeriksaan dokumen dan penetapan badan hukum,” ujarnya, Selasa (29/4).
Sementara itu, Analis Hukum Muda, Muhammad Sidik saat memberikan layanan mengatakan bahwa dokumen pendukung yang diperlukan, seperti, akta pendirian perkumpulan, anggaran dasar, daftar nama dan alamat pengurus perkumpulan, serta surat pernyataan tidak berbadan hukum.
“Permohonan diajukan dengan mengisi formulir permohonan (secara online) dan membayar biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sidik.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir terus mendorong pemberian pelayanan prima termasuk layanan AHU bagi masyarakat. Pelayanan yang informatif, cepat dan tepat, kata Budi Argap Situngkir merupakan bagian dari komitmen implementasi reformasi birokrasi.
“Masyarakat dan stakeholders harus memperoleh pelayanan prima dari Kanwil Kemenkum Malut,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya.
Dirinya berharap agar pelayanan hukum dari Kanwil Kemenkum Malut, termasuk peralihan perkumpulan biasa menjadi berbadan hukum, dapat memudahkan masyarakat sehingga berjalan sesuai ketentuan.