Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melaksanakan pelayanan kekayaan intelektual melalui petugas Hasbi Ibrahim atas kunjungan Nadzilla dari Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa dari hasil pelayanan, terdapat beberapa merek yang diajukan namun dalam pemeriksaan pada pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) terdapat kesamaan nama dan kelas merek.
“Bahwa terdapat beberapa UMKM yang terdata dalam database pengajuan halal Dinas Kesehatan Kota Ternate memiliki merek yang belum pernah diajukan untuk pendaftaran nama mereknya,” ujar Chusni dalam risilinya, Rabu (7/5).
Hal itu, disebabkan karena masih terdapat beberapa UMKM yang belum memiliki pengetahuan terkait dengan rezim kekayaan intelektual. Untuk itu, pada kesempatan tersebut, tim pelayanan kekayaan intelektual menjelaskan terkait dengan permasalahan maupun kendala yang dihadapi oleh pengunjung terkait dengan kekayaan intelektual, yang pada gilirannya membantu memberikan informasi tata cara pendaftaran merek.
Kakanwil Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa masyarakat perlu diberikan pendampingan terkait tata cara pendaftaran merek. Sehingga hal itu, lanjut Argap Situngkir meminimalisir kesalahan atau penolakan pendaftaran merek di DJKI Kemenkum.
“Saya minta agar pelayanan pendaftaran merek harus dapat memberikan dampak bagi masyarakat dan membantu mereka sehingga pendaftaran merek dapat berjalan dengan baik,” ujar Argap Situngkir.
Pemohon, Nadzilla dari Dinas Kesehatan Kota Ternate mengatakan bahwa pihaknya akan mengidentifikasi kembali merek yang akan didaftarkan sehingga proses pendaftaran selanjutnya dapat berjalan optimal.