Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengapresiasi progres tuntasnya pengesahan badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih di Maluku Utara.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan kerja bersama seluruh pihak.
Sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa, notaris, dan masyarakat merupakan kunci percepatan pengesahan koperasi merah putih di Malut.
“Apresiasi atas sinergi seluruh pihak sehingga total sebanyak 1.185 koperasi desa/kelurahan merah putih di Malut telah berhasil memperoleh legalitas dari Ditjen AHU Kementerian Hukum,” ujar Argap Situngkir, Senin (21/7).
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi saat memimpin apel pagi dalam arahannya mendorong pemda agar dapat menyusun rancangan peraturan daerah koperasi merah putih, agar pengelolaannya dapat optimal.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin berharap koperasi
Merah putih dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan di Malut.
“Ini tonggak penting dalam memajukan ekonomi masyarakat di desa dan kelurahan,” pungkasnya.