oleh

Kemenkum Malut Ajak Stakeholders Ikut Webinar KUHP Baru oleh Wamenkum

Ternate – Webinar bertajuk “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” dengan menghadirkan narasumber Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej akan dilaksanakan secara virtual pada Kamis (30/1), pukul 11.00 WIT.

Webinar sebagai bagian dari sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut akan disiarkan melalui youtube Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Kemenkum.

Baca Juga  Sambut Hangat Teach First Indonesia, Wali Kota Serang Budi Rustandi: Bukti Kota Serang Terbuka pada Inovasi Pendidikan

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, bersama Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi mengajak stakeholders baik Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat, pemerintah daerah, sivitas akademika perguruan tinggi, dan seluruh pihak untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut.

Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mengatakan bahwa tema yang diangkat yakni Paradigma Modern dalam KUHP Baru merupakan tajuk menarik. Untuk itu, Budi Argap Situngkir mengajak seluruh pihak agar dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam webinar secara daring itu.

Baca Juga  Bupati Ratu Zakiyah Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

“Mari ikuti dan berpartisipasi pada webinar bertema paradigma modern dalam KUHP baru yang dibawakan Wakil Menteri Hukum, Bapak Prof Edward,” ajak Budi Argap Situngkir, Rabu (29/1).

Manfaat yang diterima para peserta dengan mengikuti webinar tersebut, selain materi, informasi, dan jejaring, peserta juga akan mendapatkan sertifikat gratis. Untuk itu, peserta dapat melakukan registrasi melalui mooc.kemenkumham.go.id sehingga dapat mengakses via zoom meeting.

Baca Juga  Kota Serang Layak Jadi Ibu Kota Provinsi Banten

Prof. Eddy, sapaannya, akan membawakan materi menarik tentang KUHP baru yang telah menggantikan KUHP sebelumnya warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda tersebut.

News Feed