oleh

Kemenkum Malut Ajak Stakeholders Ikut Webinar KUHP Baru oleh Wamenkum

Ternate – Webinar bertajuk “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” dengan menghadirkan narasumber Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej akan dilaksanakan secara virtual pada Kamis (30/1), pukul 11.00 WIT.

Webinar sebagai bagian dari sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut akan disiarkan melalui youtube Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Kemenkum.

Baca Juga  Sekda dan Kepala Bappeda Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Kementerian dan LPNK dengan Pemerintah Daerah

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, bersama Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi mengajak stakeholders baik Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat, pemerintah daerah, sivitas akademika perguruan tinggi, dan seluruh pihak untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut.

Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mengatakan bahwa tema yang diangkat yakni Paradigma Modern dalam KUHP Baru merupakan tajuk menarik. Untuk itu, Budi Argap Situngkir mengajak seluruh pihak agar dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam webinar secara daring itu.

Baca Juga  Dua Anak Di Bawah Umur Mencuri Kotak Amal Masjid

“Mari ikuti dan berpartisipasi pada webinar bertema paradigma modern dalam KUHP baru yang dibawakan Wakil Menteri Hukum, Bapak Prof Edward,” ajak Budi Argap Situngkir, Rabu (29/1).

Manfaat yang diterima para peserta dengan mengikuti webinar tersebut, selain materi, informasi, dan jejaring, peserta juga akan mendapatkan sertifikat gratis. Untuk itu, peserta dapat melakukan registrasi melalui mooc.kemenkumham.go.id sehingga dapat mengakses via zoom meeting.

Baca Juga  Delegasi Kongres Amerika dan UN Foundation Kunjungi Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

Prof. Eddy, sapaannya, akan membawakan materi menarik tentang KUHP baru yang telah menggantikan KUHP sebelumnya warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda tersebut.

News Feed